Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Klik Iklan Untuk Pendaftaran Online

KPU dan Bawaslu KKT Terancam Sanksi Pemberhentian Tetap dan Pidana Penjara

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
29 Januari 2025
Last Updated 2025-01-29T05:07:38Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Tanimbar terancam sanksi kode etik setelah diduga meloloskan Ricky Jauwerissa sebagai calon Bupati Kepulauan Tanimbar tanpa Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku terkait pengunduran dirinya. Jauwerissa juga diketahui masih menerima gaji sebagai anggota DPRD sebesar Rp49 juta.


Sidang yang digelar terkait pelanggaran pemilu di Kepulauan Tanimbar di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta pada 23 Februari 2024 yang dipimpin oleh Ketua Hakim MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, ternyata Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, Melkianus Sairdekut dan Kelvin Keliduan membuka dua alat bukti kuat yang tidak dapat dibantah oleh termohon berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.  


Sumber kompeten yang meminta namanya dirahasiakan, mengetahui jalannya persidangan menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi mengabulkan gugatan pemohon dan melanjutkan kasus ini ke tahap pemeriksaan saksi hingga putusan akhir.


Persoalan ini melibatkan KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu, serta Ricky Jauwerissa sebagai calon yang dinilai tidak memenuhi syarat formil. Menurut sumber, Jauwerissa tidak pernah mengajukan pengunduran diri kepada pejabat berwenang dan masih menerima gaji sebagai anggota DPRD.


“Syarat formil Ricky Jauwerissa sebagai calon bupati tidak terpenuhi. Terbukti bahwa dalam fakta persidangan, Jauwerissa tidak pernah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD dan masih menerima gaji. Itu dibuktikan dengan surat keterangan Gubernur Maluku bahwa dia tidak pernah mengajukan pengunduran diri kepada pejabat berwenang sampai pada tanggal 15 Oktober. Ini fatal," ungkap sumber tersebut.


Lebih lanjut, sumber menjelaskan Kode etik penyelenggara pemilu mengharuskan KPU dan Bawaslu bertindak jujur, adil, transparan, serta tidak berpihak kepada peserta pemilu tertentu. Jika terbukti meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat, mereka bisa dikenakan sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), mulai dari teguran hingga pemberhentian tetap.


Dirinya menegaskan bahwa, jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian berat, DKPP dapat memberhentikan anggota KPU dan Bawaslu yang bertanggung jawab.


“Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian berat dalam meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat, DKPP dapat menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap anggota KPU dan Bawaslu yang bertanggung jawab," ungkapnya.


Lebih lanjut, ia juga menyoroti potensi sanksi pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.


“Jika ditemukan unsur kejahatan pemilu seperti pemalsuan dokumen, manipulasi hasil, atau penyalahgunaan wewenang, maka KPU dan Bawaslu bisa diproses pidana oleh Sentra Gakkumdu. Hukuman bisa berupa pidana penjara dan denda sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," terangnya.


Jika Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pelanggaran ini berdampak signifikan terhadap hasil pemilu, beberapa langkah yang dapat diambil antara lain, Pembatalan hasil pemilu di Kepulauan Tanimbar, Perintah pemungutan suara ulang (PSU).

Pembatalan penetapan pasangan calon sebagai pemenang.


"Jika MK memutuskan bahwa KPU sebagai termohon kalah, maka keputusan KPU bisa dibatalkan, PSU bisa diperintahkan di wilayah tertentu atau secara keseluruhan, penghitungan ulang suara bisa dilakukan jika ditemukan kesalahan rekapitulasi, serta ada kemungkinan DKPP merekomendasikan sanksi kepada KPU dan Bawaslu," jelasnya.


"Apabila Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan, maka putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Namun, dalam kasus tertentu, pelanggaran yang berunsur pidana bisa diproses lebih lanjut di pengadilan pidana umum," tutupnya.


Kasus ini menjadi ujian bagi integritas penyelenggara pemilu di Kepulauan Tanimbar. Dengan ancaman sanksi etik dan kemungkinan pemungutan suara ulang, DKPP, MK, serta Sentra Gakkumdu memiliki peran penting dalam memastikan keadilan pemilu berjalan sesuai aturan yang berlaku. (NFB)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl