Maluku, Jurnalinvestigasi.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024 di sembilan kabupaten/kota di Maluku.
Sebanyak 11 pasangan calon (paslon) yang merasa dirugikan dalam hasil Pilkada resmi mengajukan gugatan ke MK, dengan pengecualian paslon dari Seram Bagian Barat dan Kota Tual yang tidak mengajukan keberatan atas hasil pemilu.
Menurut informasi dari laman resmi mkri.id, sidang pemeriksaan pendahuluan pertama dijadwalkan pada Senin, 13 Januari 2025 pukul 13.00 WIB untuk sengketa Pilkada di Buru, Buru Selatan, dan Seram Bagian Timur. Sidang akan dipimpin oleh Panel 3 yang diketuai Arief Hidayat dengan anggota Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Para pemohon dalam perkara tersebut meliputi pasangan Muhammad Daniel Rigan-Harjo Udanto Abukasim dan Amus Besan-Hamsah Buton untuk Pilkada Buru, Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa untuk Pilkada Buru Selatan, serta Rohani Vanath-Madja Rumatiga untuk Pilkada Seram Bagian Timur.
Sidang Lanjutan di Daerah Lain
Sidang pemeriksaan lanjutan akan digelar pada Selasa, 14 Januari 2025 untuk sengketa Pilkada di Maluku Tengah, Kepulauan Aru, Maluku Tenggara, Maluku Barat Daya, dan Kepulauan Tanimbar. Sidang ini akan dipimpin oleh Panel 1 yang diketuai Suhartoyo dan dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB di lantai 2 gedung MK.
Gugatan diajukan oleh pasangan Ibrahim Rohunussa-Liliana Aitonam (Maluku Tengah), Temy Oersipuny-Hady Djumaidy Saleh (Aru), Martinus Sergius Ulukyanan-Akhmad Yani Rahawarin (Maluku Tenggara), Hendrik Natalus Christiaan-Hengky Ricardo Pelata (Maluku Barat Daya), serta dua paslon dari Tanimbar, yakni Adolof Bormasa-Henrikus Serin dan Melkianus Sairdekut-Kelvin Keliduan.
Sementara itu, sidang PHPU untuk Pilkada Kota Ambon dijadwalkan pada Rabu, 15 Januari 2025 pukul 08.00 WIB di bawah kepemimpinan Panel 2 dengan Saldi Isra sebagai ketua panel didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Gugatan pada Pilkada Ambon diajukan oleh pasangan Mohamad Tadi Salampessy-Emmylh Dominggus Luhukay.
Proses dan Tahapan Sidang Sengketa
Sidang pemeriksaan pendahuluan merupakan tahap awal di mana MK memeriksa kejelasan permohonan yang diajukan dan memberikan nasihat hukum kepada pemohon. Jika permohonan dianggap belum lengkap, pemohon diberi waktu untuk melakukan perbaikan sesuai tenggat waktu yang ditentukan.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang lanjutan yang mendengarkan jawaban KPU sebagai termohon dan keterangan dari Bawaslu serta pihak terkait lainnya dijadwalkan berlangsung antara 17 Januari hingga 4 Februari 2025. Selanjutnya, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan kelanjutan perkara akan berlangsung pada 5-10 Februari 2025. Putusan akhir dijadwalkan diumumkan pada 7-11 Maret 2025.
Upaya MK Menjaga Independensi dan Profesionalisme
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menyampaikan bahwa MK membagi ratusan perkara PHPU ke dalam tiga panel hakim secara proporsional untuk menghindari penumpukan dan benturan kepentingan. "Hakim tidak akan menangani sengketa Pilkada yang berasal dari daerah asalnya untuk menjaga independensi," ujar Faiz.
MK optimis seluruh perkara PHPU dapat diselesaikan tepat waktu dengan mempertimbangkan pengalaman dalam menangani sengketa serupa di masa lalu. (NFB)