Bekasi - Jurnal Investigasi.com - Kebebasan pers merupakan salah satu hal pokok dalam Demokrasi karena menjadi pilar ke-empat setelah lembaga eksekutif, lembaga legislatif dan lembaga yudikatif.
Namun, sikap yang seolah alergi wartawan kerap ditunjukkan oleh sejumlah pejabat, salah satunya Kepala Dinas DPMD Kabupaten Bekasi. Dirinya tidak pernah merespon telpon atau chat dari salah satu wartawan.
Berawal salah satu wartawan, media online mengirimkan berita laporan terkait dugaan penyelewengan anggaran dana Desa yang diperuntukan untuk program ketahan pangan yang diduga belum dikerjakan, Jumat (03/01/2025).
Namun, Rahmat Atong, seakan-akan cuek dan tidak merespon sama sekali dengan adanya laporan soal program ketahanan pangan.
Salah satunya di Desa Pantai Sederhana, program anggaran ketahanan pangan tahun 2024, yang diduga Fiktif.
Diketahui, Pemerintah Pusat telah menggelontorkan anggaran tersebut pada awal tahun 2024 Dana Desa tahap satu. Namun program tersebut belum di realisasikan hingga saat ini yang sudah berganti tahun 2025.
Dan Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, yang di duga Fiktif. Pasalnya, program ketahanan pangan di Desa Sukaraja, diperuntukan untuk ternak kambing, pemerintah pusat telah menggelontorkan anggaran tersebut pada tahun 2022, namun. Berdasarkan informasi yang terhimpun dari beberapa sumber warga Sukaraja progam tersebut, sampai saat ini tidak pernah direalisasikan oleh pemerintah Desa Sukaraja.
Diminta kepada kepala dinas BPMD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, untuk monitoring dan bertindak tegas terhadap oknum-oknum kepala Desa yang sudah menyalahgunakan anggaran Dana Desa yang di peruntukan untuk program ketahanan pangan (Ketapang) jangan cuma diam dan duduk santai di kantor.
(Iyus Kastelo).