Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Jefry Romdonny: Kebijakan Pajak yang Adil dan Paket Stimulus yang Komprehensif Selamatkan Ratusan Ribu UMKM di Jawa Barat

Redaksi
01 Januari 2025
Last Updated 2025-01-01T11:45:39Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 


Majalengka, 1 Januari 2025 – Jefry Romdonny menyambut baik kebijakan pemerintah yang hanya menerapkan pajak 12% untuk barang-barang mewah pada tahun 2025. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).


“Keputusan ini bukan hanya soal pajak, tetapi juga soal keberpihakan terhadap ekonomi kerakyatan. Dengan tidak membebani barang-barang kebutuhan masyarakat umum, pemerintah berhasil menyelamatkan sektor UMKM dari ancaman penurunan daya beli masyarakat,” ujar anggota Komisi XI DPR RI dalam keterangan persnya hari ini.


Data menunjukkan, kebijakan ini akan memberikan dampak signifikan di sejumlah daerah, termasuk di Jawa Barat, khususnya di Sumedang, Majalengka, Subang. Tercatat, sebanyak 33.468 UMKM di Kabupaten Majalengka, 16.958 UMKM di Kabupaten Subang, dan 24.739 UMKM di Kabupaten Sumedang akan terhindar dari tekanan ekonomi yang lebih berat.


“Kami sangat mengapresiasi langkah pemerintah yang dengan cermat mendengar, menghitung dan berpihak pada rakyat. Fokus pada barang-barang mewah sebagai objek pajak merupakan solusi tepat untuk mendongkrak penerimaan negara tanpa memberatkan masyarakat luas, khususnya pelaku UMKM,” tambah Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat IX ini.


Seperti yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 31 Desember 2024, di Kantor Kementerian Keuangan, bahwa barang-barang yang bebas PPN yakni beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah dan kacang-kacangan lain, padi-padian, ikan, udang beserta biota laut lainnya, rumput laut.


Selain itu, beberapa jasa penting seperti tiket kereta api, tiket bandara, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan transport (freight forwarding), jasa biro perjalanan, jasa pendidikan, buku-buku pelajar, kitab suci, jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis baik pemerintah atau swasta, jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, anjak piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa hingga reasuransi, tetap bebas PPN.


Dalam keterangannya lebih lanjut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah akan menggelontorkan insentif sebesar Rp265,6 triliun melalui paket stimulus yang akan diberikan kepada masyarakat. Stimulus tersebut berupa kebijakan Bantuan Pangan/Beras sebanyak 10 kilogram (kg) per bulan yang akan diberikan bagi masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama Januari-Februari 2025, dan pemberian diskon biaya listrik sebesar 50 persen selama dua bulan bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA guna mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.


“Paket stimulus ekonomi yang ditujukan langsung adalah upaya pemerintah mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat dan mendukung pelaku UMKM pada tahun 2025. Dengan kombinasi kebijakan pajak yang adil dan paket stimulus yang komprehensif, sektor UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional diharapkan semakin kuat dan mampu bersaing di pasar lokal maupun global,” tutup Jefry.

G n

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl