Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com – Sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dengan nomor perkara 161/PHPU.BUP-XXIII/2025 (pemohon Melkianus Sairdekut-Kelvin Keliduan) dan 243/PHPU.BUP-XXIII/2025 (pemohon Adolof Bormasa-Hendrikus Serin) berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/01/2025).
Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, memasuki agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak. Salah satu sorotan utama adalah alat bukti P-18 yang diajukan oleh pemohon Sairdekut-Keliduan, berupa surat dari Pemerintah Provinsi Maluku yang menyatakan bahwa Bupati terpilih Ricky Jauwerissa tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri kepada Gubernur Maluku.
Hakim Soroti Ketidakhadiran Bukti Pengunduran Diri
Hakim Ketua Suhartoyo menyoroti fakta bahwa dalam surat dari Gubernur Maluku, terdapat tiga anggota DPRD lainnya yang telah mengajukan pengunduran diri secara resmi, namun nama Ricky Jauwerissa tidak termasuk.
"Dalam surat Gubernur itu dijelaskan ada tiga anggota DPRD lainnya yang sudah mengajukan surat pengunduran diri dan dikeluarkan surat keterangan resmi. Namun, Ricky Jauwerissa tidak termasuk dalam surat tersebut. Ini yang perlu kami dalami lebih lanjut," tegas Hakim Ketua.
Kuasa hukum Ricky Jauwerissa, Prof. Denny, tidak mampu memberikan bukti konkret berupa dokumen surat pengunduran diri Ricky yang diajukan ke Gubernur Maluku. Bukti yang disampaikan hanya berupa surat pengunduran diri Ricky kepada Partai Berkarya dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta tanda terima dari Sekretaris DPRD KKT.
"Kami serahkan keputusan sepenuhnya kepada yang mulia," ujar Prof. Denny, mewakili Ricky Jauwerissa dan Juliana Chatarina Ratuanak.
Pemohon Tambahkan Bukti Baru
Pemohon, Kelvin Keliduan, meminta izin kepada Majelis Hakim untuk meluruskan pernyataan pihak termohon. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah mengajukan alat bukti tambahan P-22 hingga P-26. Salah satu bukti, yakni P-22, mengungkapkan bahwa pemberhentian Ricky Jauwerissa sebagai anggota DPRD diusulkan oleh Pejabat Bupati KKT, namun bukan berdasarkan pengunduran diri resmi untuk mencalonkan diri sebagai bupati.
"Dalam bukti P-22 kami, terdapat usulan pemberhentian dari Pejabat Bupati KKT karena Ricky Jauwerissa diusulkan berhenti dari masa jabatan anggota DPRD 2019-2024, bukan atas dasar pengunduran diri karena mencalonkan diri sebagai bupati," jelas Kelvin.
Majelis Hakim Akan Mencermati Bukti yang Masuk
Menanggapi hal ini, Hakim Ketua Suhartoyo menyatakan bahwa Majelis Hakim akan mencermati seluruh bukti yang telah diajukan oleh para pihak.
Sidang perkara ini pun ditutup dan dilanjutkan dengan sidang sengketa Pilkada dari Kabupaten Maluku Tenggara dengan nomor perkara 268.
Polemik Administrasi dan Kredibilitas Pilkada
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan administratif dalam pencalonan kepala daerah. Jika terbukti ada pelanggaran, maka hal ini dapat mencederai kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (NFB)