Bekasi-Jurnal Investigasi Com. Perihal bangunan KUD Tani Jaya yang sudah di ratakan olehe segelintir oknum, yang bertempat di Jalan Raya Sukatani, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, akan ada langkah hukum yang akan di lakukan oleh ketua KUD.
Disampaikan oleh H. Hery, selaku ketua KUD Tani Jaya yang saat ini masih menjabat ke dua periodenya mengatakan, bahwa bangunan yang di bongkar itu harus dipertanggung jawabkan.
"Itu termasuk aset negara, harus diketahui jelas bongkaran itu dikemanakan dan siapa yang berani menghilangkannya, yang pasti saya akan mengambil langkah hukum sebagai ketua KUD tentang aset bangunan KUD Tani Jaya." terangnya.
H. Hery menerangkan bahwa hampir dua periode diri nya menjabat sebagai ketua KUD Tani Jaya, sedangkan sejarah KUD itu sendiri berawal dari jamannya Presiden Soeharto.
"KUD itu milik koperasi yang di biayai oleh negara waktu itu, banyak tanah KUD yang terbengkalai, termasuk KUD Tani Jaya yang saat ini di ambil oleh ahli waris yang katanya masih tanah atas nama Naih alias Jangkung." ujarnya.
Dirinya juga sempet kaget, saat menebus sertifikat KUD Tani Jaya yang sebelumnya di pegang oleh ketua KUD lama, pas di lihat masih atas nama Naih alias Jangkung aktenya pun tidak ada.
"Disini saya menduga adanya kelalaian pihak pengurus KUD lama atau entah dengan sengaja membiarkan hal itu, sehingga tidak membuat sertifikat atas nama KUD, sedangkan sertifikat yang di tebus itu sebelumnya digadaikan dengan dalil untuk setoran listrik di kala itu pada pengurus KUD sebelum saya." ucapnya.
Masih kata H. Hery, soal sertifikat itu dirinya menebus sebesar, 86 juta rupiah ke salah satu mantan ketua KUD H. Jamil, kata ia. Lahannya akan di pakai oleh pasar Sukatani (Bancong) dan itu dibutuhkan foto copy sertifikat, tetapi malah di gugat oleh ahli waris.
"Entah permainan apa yang sedang di mainkan saya juga tidak tahu, saya sempat di periksa dua kalih di polres, saya betul ketua KUD Tani Jaya namun untuk terkait sejarah tanah saya tidak tahu menau." tegasnya.
Sambungnya, tanah itu sudah ada atau tidaknya akte jual beli kepada pihak KUD saya tidak tau, yang jelas sampai saat ini akte itu tidak muncul sampai di bongkarnya bangunan KUD.
Terkait bangunan KUD Tani Jaya yang dibongkar sebelumnya sudah ada yang kordinasi ke pada dirinya yaitu lawyer dari pihak ahli waris, namun H. Hery menegaskan bahwa perlu di perhatikan besi besi habim dari bangunan di Kemanakan.
"Kalo persoalan tanah saya tidak tau riwayatnya meskipun harus saya pertahankan apah bukti saya untuk mempertahankannya, namun tentang matrial bangunan KUD itu harus ada yang bertanggung jawab, karena saya masih menjadi ketua KUD Tani Jaya sampai saat ini." Katanya.
H. Heri juga akan melakukan langkah hukum, tentang bangunan material KUD yang hilang serta akan melaporkan tentang aset kekayaan KUD Tani Jaya, karena tidak ada serah terima kepada pengurus baru dan terdapat adanya dugaan manipulasi.
(Iyus Kastelo).