Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Klik Iklan Untuk Pendaftaran Online

Dugaan Rekayasa Surat Keterangan Ricky Jauwerissa dalam Sidang MK, Telah Dikantongi Pemohon

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
29 Januari 2025
Last Updated 2025-01-29T16:14:59Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com – Sebuah surat keterangan dengan nomor 175/90/2024 yang dikeluarkan oleh Sekretariat DPRD Kepulauan Tanimbar menjadi pusat perhatian dalam sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 23 Januari 2025. Surat tersebut diduga mengalami perubahan redaksi dan digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan, menimbulkan dugaan rekayasa dokumen yang berpotensi memengaruhi proses hukum.


Sumber-sumber media ini menjelaskan, Kuasa hukum KPUD Kepulauan Tanimbar, La Radi Eno, dalam persidangan menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Ricky Jauwerissa yang diajukan melalui Sekretariat DPRD. Namun, pernyataan ini dibantah oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Julyana Ongirwalu, yang mengaku tidak pernah memproses pengunduran diri maupun pemberhentian Ricky Jauwerissa sebagai anggota DPRD.


"Surat keterangan bernomor 175/90/2024 yang dikeluarkan oleh Sekretaris DPRD Kepulauan Tanimbar awalnya digunakan oleh Ricky Jauwerissa sebagai salah satu syarat pendaftaran calon di KPU. Namun, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 23 Januari 2025, sudah dikantongi pemohon tapi juga surat dengan nomor dan tanggal yang sama ternyata mengalami perubahan redaksi. Surat yang telah direvisi tersebut kemudian diajukan oleh pihak termohon dan Bawaslu sebagai alat bukti dalam persidangan. Dugaan kuat muncul bahwa dokumen ini bukan digunakan sebagai syarat pencalonan, melainkan sengaja dibuat untuk memperkuat argumentasi dalam sidang,"ungkap narasumber yang enggan disebutkan namanya. 


Selain itu, terungkap bahwa Ricky Jauwerissa ditetapkan sebagai calon Bupati Kepulauan Tanimbar tanpa melampirkan tiga dokumen administratif yang diwajibkan oleh UU Nomor 10 tahun 2016 dan PKPU Nomor 8 tahun 2024, yaitu:

Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Gubernur Maluku, Surat tanda terima dari Gubernur atas pengajuan pengunduran diri, Surat keterangan dari Gubernur yang menyatakan bahwa pengunduran diri sedang dalam proses.


Ketidaksesuaian dokumen ini memicu spekulasi bahwa surat keterangan tersebut telah dimanipulasi untuk kepentingan sidang di MK. Jika dugaan ini terbukti, maka bisa berdampak serius terhadap legalitas pencalonan Ricky Jauwerissa serta kredibilitas penyelenggara pemilu di Kepulauan Tanimbar. Tutupnya (NFB)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl