Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Dugaan Penggelapan Lahan, Kepala Desa Pakis Jaya Menjadi Tersangka Dan di Cari Keberadaan nya

Redaksi
14 Januari 2025
Last Updated 2025-01-14T03:09:03Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 


Karawang, Media Jurnal Investigasi-Polres Karawang menetapkan EN, seorang Kepala Desa di Kecamatan Pakisjaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan lahan.


Penetapan ini menjadi titik terang setelah lebih dari satu tahun sejak laporan kasus ini diajukan dengan nomor LP/B/483/III/2023/SPKT/Polres Karawang.


Ridwan Firdaus, perwakilan ahli waris almarhum Chaerudin bin Muhammad Sani, mengungkapkan apresiasi kepada pihak kepolisian atas penetapan tersangka tersebut.


“Kami keluarga besar ahli waris berterima kasih kepada Polres Karawang yang telah menetapkan EN sebagai tersangka setelah sekian lama menguasai, menyewakan, bahkan diduga menggadaikan lahan,” ujar dia.


Kasus ini melibatkan lahan seluas 103 hektar yang tersebar di tiga desa: Tanjung Bungin, Tanjung Mekar, dan Solokan di Kecamatan Pakisjaya.


Sampai Saat ini Keberadaan Kades Pakis Jaya Tersebut Masih Dalam Pencarian Keberadaan nya.



(Udin)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl