Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Proyek pembangunan pelataran area parkir dan Kanstin RSUD PP Magretti-Ukurlaran di Saumlaki menuai sorotan tajam. Dengan nilai anggaran sebesar Rp890 juta yang bersumber dari APBD 2024, hasil pembangunan dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang digunakan. Bahkan, laporan di lapangan menunjukkan bahwa dana yang terpakai untuk pekerjaan konstruksi hanya sekitar Rp40 juta.
Pantauan Jurnalinvestigasi.com Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Tanimbar diduga memanfaatkan proyek ini untuk meraup keuntungan besar. Selain itu, PJ. Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri Saumlaki diharapkan segera mengambil tindakan terhadap dugaan penyimpangan ini.
Proyek ini berlangsung di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) PP Magretti-Ukurlaran, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang hingga kini belum dioperasikan meskipun sudah diresmikan beberapa tahun lalu.
Sorotan terkait proyek ini muncul pada awal tahun 2024, saat proses pengerjaan telah selesai tetapi kualitasnya dianggap tidak memadai.
Perbedaan besar antara anggaran dan biaya yang digunakan menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran. Selain itu, kualitas pekerjaan dikhawatirkan tidak memenuhi standar, yang dapat mempengaruhi fungsi rumah sakit di masa mendatang.
Diharapkan pemerintah daerah, Inspektorat, dan Kejaksaan segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengadaan dan kualitas proyek ini. Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran dan untuk mencegah potensi risiko keselamatan pengguna rumah sakit di masa depan.
Proyek ini menjadi ujian serius bagi transparansi pengelolaan anggaran di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Tindakan tegas dari pihak terkait sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan fasilitas kesehatan dapat segera difungsikan secara maksimal. (Esau Luturmas)
Hingga berita ini dipublish, Pihak Dinas Cipta Karya belum sempat dikonfirmasi.