Bekasi,Media Jurnal Investigasi- Pemerintah Daerah telah menggelontorkan anggaran program pembelanjaan operasional Dua unit motor Dinas untuk operasional Sekdes dan BPD di setiap Desa di Kabupaten Bekasi Jawa Barat. untuk memudahkan melakukan pelayanan masyarakat Desa dalam menjalankan tugas yang di embannya.
Namun, di Desa Sindangsari Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Program pembelanjaan dua unit motor Dinas tersebut sampai saat ini belum direalisasikan oleh kepala Desa Sindangsari, Abdul Kadir.
Berawal pengakuan dari salah satu anggota BPD Desa Sindangsari, Oji, saat mengetahui adanya pemberitaan soal dugaan penggelapan operasional dua unit motor Dinas yang diduga dilakukan oleh ketua BPD Desa Sindangsari, Aspuri.
"Itu mah dugaan bang coba tanya ke bendahara Desanya, sudah dikasih belum motornya ke BPD kalau memang sudah dikasih mah berarti beritanya bener bang,"kata Oji kepada media melalui pesan Via WhatsApp, Jumat (10/01/2025).
Ia pun mengatakan, bahwa program pembelanjaan operasional Dua Unit Motor Dinas sampai saat ini belum direalisasikan dan belum diberikan ke BPD.
"Setahu saya sampai saat ini motor Dinas tersebut belum direalisasikan bang,"sambung ia.
Berdasarkan pengakuan anggota BPD Oji, hal itu, menimbulkan kecurigaan di masyarakat dan para aparatur Desa Sindangsari diduga kepala Desa Sindangsari, Abdul Kadir, telah melakukan penggelapan atau penyelewengan anggaran pembelanjaan operasional Dua unit motor Dinas tahun anggaran 2021.
Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan, kepala Desa Abdul Kadir bersama Bendahara Desa belum dapat dikonfirmasi untuk diminta keterangan soal anggaran pembelanjaan dua unit motor Dinas tersebut.
(Iyus Kastelo)