Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Aipda Romanus Malirmasele, Bhabinkamtibmas Desa Romnus, Polsek Wuarlabobar, melaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli kepada para pelajar SMK Negeri 1 Abat, Rabu (22/01/25).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman sejak dini mengenai bahaya pungutan liar (pungli) dan dasar hukum yang melarang praktik tersebut.
Sosialisasi dilakukan oleh Aipda Romanus Malirmasele dengan dukungan Polsek Wuarlabobar dan Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K. Sasaran utama kegiatan adalah para siswa-siswi SMK Negeri 1 Abat, Kecamatan Wuarlabobar.
Kegiatan berlangsung di SMK Negeri 1 Abat, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Sosialisasi ini dilakukan pada hari Rabu, 22 Januari 2025, sebagai bagian dari program rutin Bhabinkamtibmas untuk pencegahan pungli.
Tujuan dari sosialisasi adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pelajar, tentang bahaya pungli. Hal ini dilakukan agar pelajar tidak terlibat baik sebagai pelaku maupun penerima pungutan liar serta mampu mengawasi praktik serupa di lingkungan mereka.
Aipda Romanus Malirmasele menggunakan spanduk bertuliskan "Stop Pungutan Liar" dan memberikan edukasi langsung kepada siswa. Dalam penyampaiannya, ia menegaskan pentingnya menolak pungli demi menciptakan sistem birokrasi yang bersih dan transparan. Ia juga mengajak pelajar untuk melaporkan dugaan pungli kepada Satgas Saber Pungli atau kepolisian setempat.
Kapolsek Wuarlabobar, Ipda L. Warawarin, menyatakan bahwa kegiatan ini adalah salah satu upaya kepolisian dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk memberantas pungli. Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, juga mendukung penuh kegiatan ini dengan harapan dapat menciptakan pelayanan publik yang jujur, bersih, dan transparan. (Nik Besitimur)