Bekasi,Media Jurnal Investigasi-Program sertifikasi tanah gratis atau yang disebut Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), diduga telah disusupi praktik pungutan liar (Pungli). Selasa, (14/01/2024).
Dugaan praktik pungli program Tanah Sistemetis Lengkap (PTSL) ini terjadi di Desa Sukakarsa, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pasalnya, Program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) yang diluncurkan oleh pemerintah Pusat dan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, disinyalir belum berjalan sebagai mestinya.
Padahal program ini guna menekan biaya pembuatan sertifikat tanah bagi seluruh masyarakat, terutama ekonomi bawah.
Hal tersebut diungkapkan pembuat sertifikat, bahwa dirinya mengeluhkan lantaran besarnya biaya pembuatan sertifikat (PTSL) tersebut yang besarannya mencapai Rp, Jutaan per-bidang tanah.
Menurutnya bahwa pembuatan sertifikat PTSL sangat memberatkan dan diduga menjadi ladang bisnis serta pungli oleh oknum ketua PTSL setempat. Dan diduga telah menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Ya, sebetulnya program ini sangat bagus, namun Program Pemerintah Pusat tersebut terkesan dijadikan ajang bisnis bagi oknum ketua PTSL untuk mencari keuntungan pribadi,"kata pembuat sertifikat yang enggan disebutkan namanya.
Dia juga mengatakan, program PTSL ini sebenarnya sangat bagus, namun sayangnya program tersebut dijadikan ladang bisnis oleh ketua PTSL setempat.
Keluhan dilontarkan oleh salah satu pembuat program sertipikat tersebut mengatakan, bahwa dirinya di mintai uang sebesar Rp 5.000.000 oleh oknum Sumardi, ketua PTSL Desa Sukakarsa dan oknum petugas Nosin tersebut, sebagai biaya pengurusan sertifikat. Bahkan, salah satu pembuat sertifikat yang belum melunasi pungutan tersebut hingga kini belum menerima sertifikat tanah mereka.
"Sertipikat nya mah uda jadi, tetapi hingga sekarang belum di kasih, karena saya di pintain uang sebesar Rp 5.000.000, perpidang, untuk mendapatkan sertifikat tersebut di kali empat bidang total semuanya Rp 20.000.000,"keluh salah satu pembuat program PTSL tersebut.
Masih, kata, salah satu pembuat PTSL tersebut menjelaskan, bahwa ini sangat memberatkan kami pak dari mana kami bisa membayar uang sebanyak itu dan lebih ironis nya lagi apabila tidak bisa menyediakan uang yang ditentukan oleh mereka sertifikat tersebut tidak akan di berikan oleh oknum petugas PTSL, Nosin, dan oleh oknum Sumardi, oknum Ketua PTSL Desa Sukakarsa tersebut alias di tahan
"Saya merasa keberatan untuk membayar penebusan sertifikat dengan jumlah uang sebanyak itu, kalau saya tidak sanggup membayar sertifikat tidak akan di berikan oleh oknum Sumardi Ketua PTSL dan oknum petugas Nosin tersebut,"ucap pembuat program PTSL.
Diketahui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri menegaskan bahwa biaya pemuatan sertifikat (PTSL) untuk wilayah Kabupaten Bekasi sebesar Rp150 ribu perbidang, sehingga menurutnya peraturan tiga menteri dan Perbup itu telah diabaikan.
Sementara itu Sumardi, Ketua panetia PTSL Desa Sukakarsa saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, enggan memberikan jawaban. Hingga berita diterbitkan.
(Iyus Kastelo)