Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Bagian Umum Setda KKT Lagi Gacor: Banyak ASN Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
04 Januari 2025
Last Updated 2025-01-04T10:58:33Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com – Inspektorat Daerah Kepulauan Tanimbar melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp100 juta di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kepulauan Tanimbar.


Kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah hasil investigasi yang dilakukan oleh jurnalis menemukan bukti awal dari beberapa narasumber yang mengetahui permasalahan tersebut secara langsung.


Berdasarkan informasi yang diperoleh, surat panggilan Inspektorat dengan Nomor 700/299/X/2024 dilayangkan kepada sejumlah ASN yang diduga terlibat. SM dan JL. Keduanya diketahui hanya melakukan perjalanan dinas ke 2 hingga 3 desa, namun dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dilaporkan seolah melakukan perjalanan dinas ke lebih banyak lokasi, sehingga menimbulkan laporan pertanggungjawaban fiktif.


Jika dilakukan audit lebih mendalam, kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan bisa mencapai Rp500 juta. Dugaan manipulasi ini melibatkan bendahara pengeluaran dan penerimaan di Bagian Umum dengan modus memalsukan tanda tangan pegawai dan menyusun laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan perjalanan dinas.


Salah satu narasumber yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa dirinya hanya melakukan perjalanan dinas ke Lingat dan Wermatang dengan uang panjar Rp200 ribu. Namun, dalam SPJ yang dilaporkan tercatat perjalanan ke berbagai desa lain seperti Eliasa, Alusi Bukjalim, Lermatang, Tanut, hingga Ambon dengan nilai lebih dari Rp4 juta.


“Saya hanya tahu perjalanan ke Lingat dan Wermatang, namun ketika dipanggil Inspektorat, saya baru tahu bahwa dalam SPJ dicantumkan perjalanan ke banyak tempat yang tidak saya lakukan,” ungkap narasumber tersebut.


Ia menambahkan bahwa saat perjalanan dinas berlangsung, bendahara hanya memberikan uang panjar sebesar Rp100 ribu tanpa penjelasan bahwa dana tersebut termasuk dalam perjalanan dinas resmi. Ketidaktransparanan ini membuat para pegawai tidak menyadari bahwa nama mereka digunakan dalam laporan fiktif.


Karena merasa dirugikan, beberapa pegawai yang mengetahui adanya kejanggalan akhirnya mengumpulkan SPJ tersebut dan melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Saumlaki.


Lebih lanjut, narasumber tersebut mengungkapkan adanya kejanggalan di Inspektorat Daerah. Saat dipertanyakan mengenai pembayaran perjalanan dinas, pihak Inspektorat menyatakan bahwa dana perjalanan tersebut akan dibayarkan. Namun, pihak bendahara berdalih bahwa anggaran tahap pertama dan kedua belum dicairkan, meskipun kenyataannya dana tersebut telah tersedia dan dicairkan.


Selain kasus SPPD fiktif, terungkap pula dugaan penyalahgunaan pembayaran gaji pegawai honorer. Sejumlah pegawai honorer disebut telah menerima pembayaran gaji, namun diminta untuk mengembalikan uang tersebut kepada bendahara.


“Ada beberapa pegawai honorer yang dipaksa mengembalikan gaji mereka, sementara yang lain tidak. Kami sudah mendata nama-nama pegawai honorer yang mengembalikan gaji tersebut dan berencana melaporkannya secara resmi ke Kejaksaan Negeri Saumlaki,” tutup narasumber tersebut.


Kasus ini terus menjadi perhatian publik, dan diharapkan adanya transparansi serta penegakan hukum yang adil dalam mengungkap seluruh pihak yang terlibat. (EL)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl