Foto Ilustrasi |
Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar menghadapi masalah serius dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini disebabkan oleh keterlambatan pembayaran hak-hak mereka, termasuk kenaikan gaji sebesar 8% dan gaji ke-13 yang seharusnya dibayarkan oleh Pemda Kepulauan Tanimbar.
Keterlambatan ini telah memicu rasa frustasi di kalangan ASN, yang berujung pada penurunan semangat kerja dan ancaman mogok.
Situasi ini terlihat jelas selama inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Alwiyah F Alaydrus, di beberapa dinas dan institusi pendidikan.
Banyak ASN yang tidak hadir, dan Bupati mengekspresikan kekecewaannya, menegaskan bahwa ASN yang tidak disiplin akan dievaluasi secara khusus.
Berdasarkan informasi yang dirilis Maluku Terkini.com, Bupati menyebutkan bahwa kehadiran ASN di Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan serta BKPSDM telah mencapai lebih dari 50%, namun Rumah Sakit Magretti, SD Inpres, dan SMP Negeri 1 Tanimbar Selatan menunjukkan kehadiran yang lebih baik, sekitar 80%. Secara keseluruhan, Bupati menekankan bahwa tingkat kehadiran ASN Pemkab Tanimbar melebihi 50 persen.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan, "Bagi ASN yang menambah libur, sanksi kepegawaian akan diterapkan. Pasca libur Natal dan Tahun Baru, kami berharap kehadiran pegawai kembali normal, dan pelayanan publik dapat berjalan seperti biasanya.” Ia juga mengimbau ASN untuk tetap menjalankan tanggung jawab mereka, dengan menekankan bahwa absensi tanpa keterangan akan dievaluasi.
Sumber-sumber media ini menjelaskan, Agar ASN dapat menjalankan tugas mereka secara maksimal, perlu adanya perhatian serius dari pemerintah daerah dalam menyelesaikan masalah keterlambatan pembayaran hak-hak ASN.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, pemberian gaji ke-13 dan tunjangan lainnya merupakan bentuk penghargaan bagi kontribusi ASN dalam pelayanan.
Keterlambatan ini tidak hanya berimplikasi pada moral dan motivasi ASN, tetapi juga pada kualitas pelayanan publik yang seharusnya diterima oleh masyarakat. Oleh karena itu, pemenuhan hak-hak ASN secara tepat waktu sangat penting untuk kesejahteraan mereka dan peningkatan layanan publik.
"Keterlambatan dalam pembayaran gaji dan tunjangan ini menimbulkan dampak yang mendalam, tidak hanya pada individu ASN, tetapi juga pada kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar," ungkap sumber yang meminta namanya dirahasiakan.
Ditambahkan, ASN yang merasa diabaikan sering kali berjuang untuk melaksanakan tugas mereka dengan semangat yang tinggi, yang berdampak pada produktivitas dan kualitas layanan yang diberikan kepada publik.
Mengingat peran penting ASN dalam administrasi pemerintahan dan pelayanan kepada warga, pemda harus memprioritaskan masalah ini, memastikan bahwa ASN mendapatkan apa yang menjadi hak mereka dengan segera.
"Jika masalah ini terus berlanjut tanpa solusi, maka longsoran frustasi dapat berujung pada situasi yang lebih serius, di mana ASN mungkin memilih untuk meninggalkan posisi mereka, meninggalkan kekosongan dalam pelayanan publik yang sudah cukup tertekan. Hal tersebut jelas tidak dapat diterima, mengingat betapa pentingnya stabilitas dan konsistensi dalam pelayanan pemerintahan demi kepentingan masyarakat" Tutupnya. (NFB)