Bekasi - jurnal investigasi.com - 20 Desember 2024 Kejadian yang mencerminkan kurangnya penghargaan terhadap simbol negara terjadi di Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Sebuah bendera Merah Putih yang tampak rusak, sobek, dan kusam terlihat dikibarkan di depan Kantor Kepala Desa Sriamur, mencoreng rasa nasionalisme dan penghormatan terhadap lambang negara.
Berdasarkan pantauan tim media pada Jumat (20/12/2024), kondisi bendera tersebut sangat memprihatinkan. Sebagai simbol kebanggaan bangsa Indonesia, bendera Merah Putih seharusnya dipasang dengan penuh kehormatan dan dalam kondisi yang layak. Namun, bendera yang terlihat dekat dengan kantor kecamatan ini justru tampak tidak terawat. Kejadian ini mengundang keprihatinan banyak pihak, termasuk LSM Prabhhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, yang diwakili oleh Najan, Ketua Bidang Investigasi.
Najan menyampaikan bahwa dugaan ketidakmampuan Kepala Desa Sriamur untuk mengganti bendera tersebut, meskipun Desa Sriamur telah menerima anggaran dari pemerintah, menunjukkan kurangnya perhatian terhadap simbol negara. "Bendera Merah Putih adalah lambang negara yang harus dihargai dan dijaga. Tidak seharusnya bendera yang rusak dibiarkan berkibar di tempat umum," ujar Najan.
Lebih lanjut, Najan mengingatkan bahwa pengibaran bendera yang rusak atau tidak layak sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 huruf C dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa pengibaran bendera yang rusak, sobek, kusut, atau kusam dapat dikenakan sanksi pidana. Dalam Pasal 67 huruf B, disebutkan bahwa pihak yang dengan sengaja mengibarkan bendera yang tidak layak dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100.000.000.
"Bendera Merah Putih adalah simbol kebesaran dan kesatuan bangsa Indonesia yang harus dihargai. Merusak atau membiarkan bendera yang rusak berkibar sama saja dengan merusak hati kita sebagai warga negara Indonesia," tegas Najan.
Najan juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Bekasi dan pihak berwenang segera melakukan evaluasi terhadap kejadian ini dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menyerukan agar Kepala Desa Sriamur dan seluruh perangkat desa segera mengganti bendera yang rusak sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan bangsa yang telah mengorbankan segalanya demi kemerdekaan Indonesia.
"Saya berharap agar bendera yang rusak segera diganti. Sebagai pejabat publik, Kepala Desa Sriamur harus menjadi teladan dalam menghargai simbol negara. Kita tidak ingin kejadian serupa terulang di tempat lain," pungkas Najan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media belum mendapatkan tanggapan dari Kepala Desa Sriamur karena yang bersangkutan sedang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek), menurut keterangan salah satu warga setempat. Masyarakat berharap agar masalah ini segera mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan instansi terkait, untuk memastikan penghormatan terhadap simbol negara selalu dijaga.
Mahfud