Bekasi-Jurnal Investigasi Com. Beberapa wali murid SDN Sukaringin 01 mengeluh lantaran adanya dugaan penarikan dana sebesar Rp. 50.000. per siswa guna penebusan E-Raport oleh pihak sekolah.
Kali ini dugaan pungutan liar (Pungli) tersebut terjadi di Sekolah Dasar Negeri Sukaringin 01 Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Semakin marak, sebab, wali murid sering dibebankan biaya untuk keperluan sekolah.
Keluhan dilontarkan oleh beberapa orang tua murid mengatakan, bahwa mereka sangat kecewa lantaran merasa diberatkan dan heran adanya pembayaran uang penebusan E-Raport sebesar Rp.50.000.
"Kami heran bang, kenapa biaya nebus E-Raport di pintain sebesar Rp 50.000,"kata wali murid kepada Jurnal Investigasi Com. Sabtu (21/12/2024).
Diketahui, Sekolah Dasar Negeri tersebut seharusnya bebas dari pembayaran tambahan karena semua itu sudah ditanggung oleh pemerintah. Namun pada kenyataannya, orang tua murid masih saja dibebankan biaya penebusan E-Raport sebesar Rp.50.000. Persiwa.
Pasalnya, pembayaran uang untuk penebusan E-Raport masuk kategori pungutan liar (pungli). Sekolah dilarang memungut uang, meski hal itu atas kesepakatan dari pihak sekolah dan orang tua siswa.
Tetapi, sangat disayangkan di masa seperti ini saat ekonomi sedang sulit ada saja oknum yang diduga memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan pribadi.
Sementara itu, kepala sekolah (Kepsek) SDN Sukaringin 01 Rubiana saat dikonfirmasi prihal biaya pungutan nebus E-Raport sebesar Rp. 50.000. Persiwa melalui telpon WhatsApp mengatakan, dirinya berdalih seakan-akan tidak tahu soal biaya penebusan E-Raport tersebut. Iya pun mengatakan bahwa dirinya bertugas di dua sekolah di SDN Sukamekar 03.
"Saya kurang tau, tapi menurut saya hal itu sudah lumrah lah, para murid di wajibkan nebus sudah tahun menahun. Karena saya megang dua sekolah nanti saya akan berkordinasi dulu ke para guru yang mengajar di SDN Sukaringin 01, baru nanti saya akan menghubungi bapak lagi,"jawabnya.
Diminta kepada kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, mau pun pusat agar segera monitoring dan Investigasi untuk menindak tegas terhadap oknum-oknum guru yang diduga sudah melakukan Pungutan liar (Pungli) kepada muridnya, dan memberikan sangsi.
(Iyus Kastelo).