masukkan script iklan disini
Bendahara DPD Tipikor Indonesia Labuhanbatu : Pengawasan yang lemah, Memungkinkan hal sama terjadi ditempat lain.
Labuhanbatu _Jurnal Investigasi. Com.
Di kabarkan beberapa waktu lalu Tim Penyidik Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Kejaksaan Negeri Rantauperapat melakukan penggeledahan di Dinas PMD (Pemerintah Masyarakat Desa)Kabupaten Labuhanbatu.
Dari Penggeledahan tersebut Tim Penyidik Tipikor telah mengumpulkan sejumlah Paket laporan pertanggung jawaban (LPJ) pengelolaan keuangan desa Bandar Kumbul tahun 2018 hingga tahun 2022.
Dalam hal penggeledahan yang dilakukan Tim Tipikor Kejaksaan Negeri Rantauperapat telah mengumpulkan sejumlah berkas LPJ desa Bandar Kumbul di benarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rantauperapat Memed Rahmat Sugama SH.
Demikian pula Abdi Jaya Pohan selaku kepala Dinas PMD Labuhanbatu membenarkan jika Tim Penyidik Tipikor Kejaksaan Negri Rantauperapat telah membawa sejumlah arsip LPJ desa Bandar Kumbul guna Penyidikan.
"Gak apa apa bang, penyidik ambil berkas LPJ desa Bandar Kumbul tahun 20218_2022 guna penyidikan"terang Abdi pada awak media.
Terkait hal tersebut bendahara DPD Tipikor Indonesia kabupaten Labuhanbatu Julio Efendi menanggapi bahwa itu merupakan kelemahan pengawasan dinas PMD Labuhanbatu terhadap pengelolaan keuangan desa.
"Jika pengelolaan keuangan desa ada masalah seperti desa Bandar Kumbul ini tidak lain akibat dari lemahnya pengawasan." Kata Julip E.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa apa yang dialami desa Bandar Kumbul saat ini tidak tertutup kemungkinan terjadi di tempat tempat lain.
"Kalau pengawasan lemah bisa saja yang dialami desa Bandar Kumbul terjadi di tempat tempat lain." Tutup Julip efendi mengapresiasi tim Tipikor Kejaksaan Negri Rantauperapat sembari berharap kiranya Tim ini terus dapat meningkatkan kinerjanya demi tercapainya Labuhanbatu good Governence.
(MJI/Rahmat fajar sitorus)