Bekasi - Jurnalinvestigasi.com - 13 Desember 2024 – Proyek pemasangan pemagaran di SDN Mekarwangi 01, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024, menuai sorotan. Dugaan adanya penggunaan batu herbal bekas yang terlihat berlumut dalam pengerjaan proyek ini, menjadi perhatian publik.
Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 183.609.000,00 dan dilaksanakan oleh PT. Mekar Bangunan Berkembang dengan waktu pelaksanaan 43 hari kalender, dimulai pada 12 November 2024 dan dijadwalkan selesai pada 24 Desember 2024. Pekerjaan ini diawasi oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.
Ketua DPD LSM Prabhhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, bersama tim media, melakukan konfirmasi kepada salah satu pekerja di lokasi proyek. Namun, saat ditanya mengenai pelaksana proyek, pekerja tersebut hanya menjawab bahwa ia tidak mengenal siapa yang bertanggung jawab, dan hanya menjalankan tugasnya sebagai pekerja.
Pihak LSM Prabhhu Indonesia Jaya sangat menyayangkan temuan batu herbal bekas yang berlumut, yang diduga digunakan dalam proyek tersebut. Batu herbal yang umumnya digunakan untuk keperluan lain, seharusnya tidak digunakan dalam proyek pembangunan, karena dapat merusak kualitas dan keberlanjutan konstruksi.
Menanggapi hal ini, N. Rudiansah mendesak agar Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi segera melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan kelayakan pekerjaan tersebut. Ia juga meminta agar pihak yang terbukti tidak profesional dan tidak memenuhi standar dalam pekerjaan ini diberikan sanksi yang tegas.
“Kami minta agar proyek ini segera diawasi dengan ketat. Bila terbukti ada penyimpangan dalam penggunaan material yang tidak sesuai, maka pihak terkait harus bertanggung jawab. Kami berharap pemerintah daerah dapat segera melakukan tindakan yang diperlukan untuk memastikan kualitas pembangunan yang baik dan benar,” ujar N. Rudiansah.
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi diharapkan dapat segera melakukan tindak lanjut atas temuan ini demi menjaga kualitas dan integritas proyek pembangunan yang menggunakan dana publik.
( fud )