Paluta_ Jurnal Investigasi. Com
Penggiat control sosial DPD Tipikor(Tindak Pidana Korupsi) Indonesia Julif Efendi meminta Instansi Inspektorat kabupaten Paluta dan unit Tipikor Kejaksaan Negri Paluta untuk melakukan pemeriksaan penggunaan alokasi dana desa Nahula Julu tahun 2023.
Hal itu dikatakannya Pada media Jurnal Investigasi. Com Sabtu 28/12/2024 berdasar pada Pengiriman surat Nya kepada kasi Pidsus Kejaksaan Negri Paluta yang akan dilayangkan pada Senin 30/12/2024 mendatang sebagai Dumas (pengaduan Masyarakat)
" Kami akan layangkan surat dumas ke kasi pidsus pada 30/12/2024 mendatang, meminta Inspektorat kabupaten dan unit Tipikor Kejaksaan Paluta agar memeriksa pengalokasian dana desa Nahula Julu yang kami rasa terdapat kejanggalan" Ucap Julif.
Lebih lanjut dikatakan Julif Efendi bahwa dalam penyerahan tersebut timnya telah membeberkan beberapa item kegiatan pengunaan keuangan desa yang masih diragukan, maka untuk keakuratannya kita serahkan kepada yang berwenang.
"Dalam penyerapan keuangan desa Nahula Jula ada beberapa item penggunaan dana desa yang kita ragukan, dan sudah kita Investigasi dan konfirmasikan pada Kepala Desa IRN, jadi agar menjadi terang kita serahkan pada yang berwenang." Ucapnya sembari berharap kiranya hal ini segera di lakukan pemeriksaannya.
Terpisah warga desa Nahula Julu yang identitasnya tidak publikasikan berharap hal tersebut juga dapat dilakukan pemeriksaan penggunaan keuangan desa Nya agar semua menjadi jelas,.
" Cocoklah kalau bisa yang berwenang bisa melakukan pemrtikasaan penggunaan keuangan desa Nahula Agar jelas. " Ucapnya menyikapi penyerahan DPD Tipikor Indonesia Itu.
(MJI/Rahmat fajar sitorus) ini mau kubuat berita ipar.