BNN RI Gelar Konferensi Pers di ruang Moh. Hatta lantai.7 |
Jakarta, MJI.COM - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Gelar KONFERENSI PERS di ruang Moh. Hatta lantai.7 BNN RI serta melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika. Pemusnahan barang bukti dilakukan di Lapangan Parkir BNN RI pada hari Senin, 23 Desember 2024.
Dalam acara ini turut hadir:
1. Kepala BNN RI
2.Sekretaris Utama BNN RI
3. Wakil Kepala Bareskrim POLRI
4. Wakil Menteri Kemenko Polkam RI
5. Danpuspom TNI
6. Deputi Operasi dan Latihan Bakamla, dan para tamu undangan yang hadir
Kepala BNN Komisaris Jenderal (Komjen) Marthinus Hukom mengungkapkan total 618 kasus narkotika terungkap sepanjang 2024. Sebanyak 974 tersangka ditangkap.
Berikut rincian asal penyitaan Laporan Kasus Narkotika (LKN) masing-masing barang bukti:
- 3 LKN di Donggala dan Mataram: 10 tersangka, total 23 kg sabu.
- 3 LKN di Tanggerang Selatan: 5 tersangka, total 13 kg sabu, 2 kg kokain, dan 59.737 ekstasi.
- Sumatera Utara: 2 tersangka, total 104 kg ganja.
- Batam dan Kepulauan Riau: 6 tersangka, total 40 kg sabu.
- Bangka Belitung: 5 tersangka, total 54 kg ganja.
- Jakarta dan Jawa Barat: Total 34 kg ganja.
- Bali: 2 tersangka, total 5,5 kg ganja.
- Kalimantan Utara: 7 tersangka, total 1,1 kg sabu.
- Kalimantan Timur: 3 tersangka, total 2 kg sabu.
Pemusnahan barang bukti Narkotika oleh BNN RI |
Deputi Pemberantasan BNN RI, I Wayan Sugiri, diatas menjelaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari pengungkapan 20 kasus tindak pidana narkotika dan 40 tersangka. Barang bukti (barang sitaan) merupakan hal penting dalam pembuktian perkara pidana sebagai petunjuk dalam mengungkap fakta suatu tindak pidana.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 2009 Pasal 91 ayat 2 menyebutkan bahwa BNN RI, dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 (tujuh) hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat. Kemudian pada Pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara.
Sebelum pemusnahan dilakukan, tim laboratorium BNN mengecek ulang barang bukti yang ada, dengan mengambil beberapa sampel. Setelah memastikan barang bukti tersebut adalah narkoba.
Di tengah guyuran hujan, Kepala BNN Marthinus Hukom bersama Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk Freidrich Paulus langsung melakukan simbolis pemusnahan barang bukti narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan 3.354.556,37 gram terdiri dari 86.303,38 gram sabu, 2.408 gram heroin, 970.864 butir PCC atau 540.771,26 gram, 2.430 gram serbuk PCC, barang bukti non narkotika seberat 2.722.643,73 gram terdiri dari cairan Kimia sebanyak 77.997,5 milliliter, berupa padatan 17.843,73 gram, parasetamol 1.400.200,00 gram, Magnesium Strearat 208.800,00 gram, Sodium Starch Glycolate 309.300,00 gram, Cellulose 309.800,00 gram, Caffeine 426.800,00 gram, Lactose 24.900,00 gram dan Povidone 25.000,00 gram, serta 2.362 gram kokain.