-->

Notification

×

Iklan

Iklan

UPTD Rahmat Hidayat Rambe MPD; Tidak Dibenarkan Kutipan Uang Pemberian Ijazah, Dengan Dalil Apapun.

18 November 2024 | 9:32:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-18T16:59:14Z


Labuhanbatu_ Jurnal Investigasi. Com. 

UPT Dinas Pendidikan Provinsi Rahmat Hidayat Rambe  MPd dengan tegas Menyatakan Bahwa tidak dibenarkan nya adanya Pengutipan Uang  saat Pemberian Ijazah dengan Dalil Apapun, sebab Ijazah tersebut harus dise rahkan kepada Siswa yang telah tamat. 

"Tidak dibenarkan Pengutipan Dana Saat Pemberian Ijazah dengan dalil apapun, ijazah harus diserahkan pada siswa yang telah tamat"

Hal tersebut di sampaikan Rahmat Hidayat Rambe SPd melalui WhatsApp nya saat dikonfirmasi awak media Minggu 17/112024 terkait diberlakukannya  Pengutipan dana Pengambilan Ijazah di SMKS Pemda Rantauperapat sebesar Rp 150.000 beberapa waktu lalu yang disinyalir atas perintah Kepala SMKS Pemda Rantau perapat Bahder Johan Lumban gaol. 

Demikian Pula di sampaikan Basri Hasibuan selaku Kabid Pendidikan Provsu bahwa Pihaknya akan Meminta Kacabdis Untuk Mendalami Hal Pengutipan Uang Ijazah yang Dilakukan SMKS Pemda Rantauperapat tersebut."ucapnya

Atensi yang disampaikan itu terkait terdapatnya Informasi yang sangat miris didunia Pendidikan saat ini, Apalagi Sampai ada Anak didik  yang Harus Pulang dengan tangan kosong tanpa membawa Ijazah Hanya Karena Uang yang diserahkan sebagai ucapan Terima kasih Rp 100.000. dianggap Tidak Cukup jumlahnya dari yang ditetapkan sekolah 150 000 . 

Dikabarkan pada Edisi sebelumnya Kepala sekolah SMKS Pemda Labuhanbatu Berkelit bahwa dirinya tidak ada memerintahkan dilakukannya Pengutipan uang dari siswa saat mengambil Ijazah. 

Hal tersebut disampaikannya melalui WhasatApp pribadinya Pada Jurnal Investigasi. Com saat dikonfirmasi terkait adanya keluhan wali Siswa SMKS Pemda atas permintaan uang sebesar seratus Lima puluh ribu bagi siswa yang Ingin mengambil Ijazahnya pada sabtu 16/11/2024.

"Di SMKS Pemda tidak ada dana Adm ambil ijazah, yang ada sumbangan sukarela, soal anak dipulangkan kepala sekolah tidak mengetahuinya, saya tidak Perintahkan Pengutipan"

Sementara Permintaan uang seratus lima puluh ribu tersebut langsung disampaikan Petugas yang melayani pengambilan ijazah siswa disana . Dikatakannya pada siswa saat itu Nominal tersebut adalah perintah kepala sekolah.meskipub saat itu siswa tersebut telah menyerahkan uangnya seratus ribu sebagai ucapan terimakasih kasih. 

"Seratus lima puluh ribu, itu perintah kepala sekolah" Ucapnya menirukan Ucapan Petugas yang melayani pengambilan ijazah.

Ironisnya karena uang seratus lima puluh ribu itu belum terpenuhi sejumlah siswa, dengan berat hati pulang meninggalkan sekolah tanpa membawa ijazah. 


Tak hanya sampai disitu, akhirnya keluh kesah itu disampaikan wali siswa tersebut melalui Media sosialnya, dengan Caption Postingan akun Face book  (Ria riah) 
"apa anak orang gak mampu gak berhak ya mengenyam Pendidikan"sehingga caption tersebut menjadi Perhatian banyak Warga Net. 

Tidak hanya ngeluh di akun face book, wali tersebut secara terang menceritakan apa yang dialami anaknya saat ingin mengambil ijazah itu pada sabtu 16/11/2024 siang. 

"Ya Om. Anak saya sekolah di SMK Pemda Dekat dinkes dan RSUD, sudah saya kasih tadi salam tempelnya 100.000,tapi mereka tolak dan minta tambah 50.000.lagi, karena itu adalah beberapa siswa termasuk anak saya yang pulang dengan tangan kosong" Terang wali siswa tersebut pada media ini. 

Lebih lanjut dipertanyakan apakah Petugas bapak yang coba coba menjual nama Kepsek dalam Permintaan uang dari siswa saat mengambil Ijazah, hingga berita ini ditayangkan belum mendapat jawaban dari Bahder j Lumban gaol.

Menyikapi pernyataan kepala sekolah Bahder johan lumban gaol yang menyatakan tidak ada memerintahkan dilakukannya Pengutipan saat siswa mengambil ijazah di SMKS Pemda Labuhanbatu, Dariter  Ritonga selalu ketua DPD Tipikor Indonesia Labuhanbatu meminta agar kepala sekolah menyikapi hal yang diungkapkan wali siswa tersebut, dan mengusut Pelaku Pengutipan dana Pengambilan ijazah tersebut, agar  apa yang di nyatakan Bahder tidak hanya cuma ucapan berkelit," Tutur ketua DPD Tipikor Indonesia itu. 

Tidak tertutup kemungkinan keabsahan informasi menjadi terang, 
" Kalau memang kepala sekolah tidak ada memerintahkan, berarti itu kebijakan anggotanya yang telah mengatasnamakan kepala sekolah, itu seharusnya diproses agar terang benderang,tidak mungkin bawahan terlalu berani mengambil kebijakan"

Dari hal polemik yang sedang berlangsung, diharapkan pemerintah kabupaten tidak hanya tinggal diam dengan informasi yang beredar di masyarakat ini, kiranya dapat memberikan respon positif dan memberikan pencerahan pada masyarakat agar pelaksanaan penegakan hukum dapat di yakini masyarakat sebagai bukti hukum itu bukan berlaku kepada rakyat kecil, justru berfungsi pada semua pelanggar. " Ucap dariter Ritonga. 

(MJI/Rahmat fajar sitorus) 
×
Berita Terbaru Update