Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Kepulauan Tanimbar diminta untuk mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi terhadap pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ricky Jauwerissa-Julyana Ratuanak, yang dikenal dengan jargon berSATU, karena terbukti terlibat dalam praktik money politik yang sangat merugikan integritas pemilihan umum.
Kejadian ini tidak hanya mengindikasikan pelanggaran hukum, tetapi juga mencerminkan sebuah dilema serius mengenai kualitas demokrasi di wilayah tersebut.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi dalam konteks kasus money politik yang melibatkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati berSATU merupakan sebuah insiden serius yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Tindakan tegas perlu diambil, dan Bawaslu Kepulauan Tanimbar harus melihat permasalahan ini sebagai sesuatu yang jauh lebih besar daripada sekadar pelanggaran administratif biasa. Ini adalah contoh nyata praktik korupsi yang merusak integritas proses demokrasi.
Dalam kasus ini, semua barang bukti telah dikumpulkan secara menyeluruh, termasuk berbagai dokumen dan rekaman yang menunjukkan keterlibatan langsung paslon dalam praktik ilegal tersebut.
“Barang bukti ini sudah sangat memenuhi unsur untuk direkomendasikan Bawaslu KKT, Paslon berSATU Diskualifikasi; Laptop merk Acer dan Cas Laptop 1 buah, Stabilo warna Pink 1 buah, Hp Merk Oppo A17, Samsung A03, Retmi 10 Pro, Bendera Partai Solidaritas Indonesia 1 Buah, Foto Copy KTP penerima sebanyak 17 Lembar, Buku Tulis yang berisikan daftar nama 1 buah, Buku Tulis yang berisikan pengeluaran dana kampanye 1 buah, pernah 1 buah, Kantong Plastik hitam yang berisikan uang tunai pecahan seratus ribu sebesar Rp.94.500.000 dan Amplop berwarna Putih berisikan uang tunai sebesar Rp.1.200.000 pecahan seratus ribu,”ungkap Elia Roni Sianressy.
Lebih lanjut dikatakan, Jika tindakan ini dibiarkan tanpa konsekuensi, maka akan menciptakan preseden buruk dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan, serta mengancam stabilitas politik di Tanimbar. Oleh karena itu, diskualifikasi pasangan calon tersebut bukan hanya sekedar pilihan, tapi sebuah keharusan untuk memastikan bahwa prinsip keadilan dan transparansi tetap dijunjung tinggi dalam setiap proses demokrasi.
“Peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) money politik yang terjadi di Hotel Galaxi kamar 105 itu bukan sekadar insiden biasa, tetapi sebenarnya merupakan hasil dari suatu Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap praktik-praktik curang dalam pemilu telah melibatkan kerjasama antar lembaga, dan menegaskan bahwa tidak ada alasan hukum yang dapat dipertahankan untuk menunda proses diskualifikasi pasangan calon berSATU,”jelasnya.
Dari penyelidikan yang dilakukan, dapat ditemukan bahwa pemilih yang memberikan suaranya kepada pasangan berSATU tidak didorong oleh ketertarikan atau dukungan terhadap visi, misi, dan program yang diajukan, melainkan lebih disebabkan oleh pengaruh materi yang diberikan.
Dalam konteks ini, penting untuk menyoroti dampaknya secara lebih luas; hal tersebut tidak hanya merusak asas keadilan dalam pemilu, tetapi juga dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan dan proses demokrasi itu sendiri. Uang dapat menggantikan aspirasi yang seharusnya diungkapkan pada saat memilih, menyisakan jejak yang berbahaya bagi perkembangan politik yang sehat di masa depan.
Bawaslu Kepulauan Tanimbar, mesti menegakan aturan dan mengesampingkan seluruh kepentingan pribadi yang melatarbelakangi masalah Money Politik uang yang jelas-jelas tertangkap tangan oleh Ketua Bawaslu dan sentra Gakkumdu sendiri. Bukti tersebut sudah sah, dan tidak dapat dibantahkan karena itu Operasi Tangkap Tangan. (*)