Bekasi, Media Jurnal Investigasi – Proyek Pemasangan paving blok yang dilaksanakan di SDN Lenggah Sari 02. Kampung Terusan RT. 02 / RW 01 Desa Lenggah Sari, Kecamatan Cabang Bungin kabupaten Bekasi.
dengan luas 360.meter persegi. belakangan ini menuai sorotan tajam dari aktivis dan warga setempat. banyak yang menduga bahwa pekerjaan ini Curi Star atau kejar tayang. Pasalnya pekerjaan Proyek tersebut dikerjakan tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat sekitar. pada Kamis ( 14/11 /24).awak media
mencoba konfirmasi seseorang yang diduga pelaksana lapangan Inisial ALP. via tlp selulernya mengenai papan inpormasi kegiatan Proyek.
Ia menjelaskan belom keluar bang kita juga masih menunggu SPK. nanti kalau sudah ada pasti kita pasang,"tuturnya
Pekerjaan pemasangan paving blok yang baru dimulai beberapa hari ini berjalan selain tanpa adanya papan Informasi (Papan Proyek) juga tidak menggunakan alat pemadatan (Staemfer) dan para pekerja pun tidak memakai alat kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang sudah di atur dalam rancangan Undang-Undang (RUU) bagi pelanggar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga satu tahun atau denda hingga Rp15 juta.
Selain sangsi pidana, pelanggaran (K3) juga dapat berdampak pada perusahaan, seperti: denda dan sanksi administratif dari pemerintah, biaya pengobatan dan kompensasi kecelakaan kerja,"Kerusakan peralatan dan material, Penurunan reputasi dan citra perusahaan, Gangguan operasional dan kerugian finansial.
"UU K3, yang berlaku saat ini adalah UU No. 1 Tahun 1970. Tujuannya adalah mencegah kecelakaan dan sakit akibat kerja, serta memberikan perlindungan pada sumber-sumber produksi.
Dalam UU K3, Perusahaan wajib menyediakan semua alat perlindungan diri secara cuma-cuma. Pengurus juga wajib menyelenggarakan pembinaan bagi tenaga kerja untuk pencegahan kecelakaan, dan peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja.
Lebih lanjut, beberapa warga menjelaskan pada awak media dan lembaga Karang Taruna Desa Lenggah Sari mengungkapkan ia juga tidak mengetahui adanya Proyek pemasangan paving Blok di SDN 02.Lenggah Sari, "karena
belom ada sosialisasinya
apalagi mengenai sumber anggaran proyek, serta tujuan dari pelaksanaan pekerja tersebut .
“Kami tidak tahu siapa yang mengerjakan proyek ini dan dari mana anggarannya. Seharusnya ada sosialisasi terlebih dahulu,” ungkap ketua Karang Taruna setempat.
Selain itu, Team awak media investigasi, mempertanyakan kualitas dari bahan yang digunakan dalam pekerja proyek tersebut. Beberapa di antaranya mengindikasikan bahwa material yang digunakan tidak sesuai standar, berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Kami khawatir Bahan - bahan dan paving yang dipasang ini tidak bertahan lama, dan jika terjadi kerusakan, siapa yang akan bertanggung jawab ?, ” tanya kami kepada kepala pekerja.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, proyek ini diduga tidak melalui prosedur yang semestinya, termasuk perencanaan, pengawasan dan konsultan dari pihak terkait seakan tutup mata, Hal ini memicu kehawatiran akan adanya penyimpangan anggaran dan korupsi berjamaah dalam pelaksanaan Proyek Tersebut.
Sementara itu, warga berharap agar pihak - pihak terkait khususnya pengawas dan Konsultan dari Dinas Cipta Karya dan Tataruang segera turun tangan untuk menyikapi pekerjaan proyek tersebut. masyarakat menginginkan adanya klarifikasi dan penjelasan yang memadai agar proyek ini tidak menjadi beban bagi masyarakat di masa depan.
Dengan adanya dugaan proyek yang belum di ketahui nilai anggarannya ini, masyarakat sekitar khusunya yang berada dilingkungan SDN.Lenggah Sari 02. menantikan tindakan nyata dari pemerintah dan pihak terkait untuk memastikan bahwa pembangunan di lingkungan mereka dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Sementara itu sampai berita ini di terbitkan pihak pelaksana dan Dinas terkait belum bisa memberikan keterangan yang jelas.
( Udin )