ADVETORIAL

ADVETORIAL

ADVETORIAL

ADVETORIAL

Iklan

Money Politik Paslon Jauwerissa-Ratuanak di Pilkada KKT Masuk Daftar Kajian Bawaslu RI

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
28 November 2024
Last Updated 2024-11-28T14:06:30Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI akan melakukan kajian awal terhadap 130 laporan dan hasil pengawasan terhadap dugaan pelanggaran politik uang pada masa tenang pilkada 2024 dan hari pemungutan suara serentak diseluruh Indonesia.


Dari ratusan pelanggaran tersebut, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku masuk dalam data base Bawaslu pusat yang harus dituntaskan dalam lima hari kedepan ini. Pasalnya, salah satu modus politik uang yang disorot adalah Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Bawaslu KKT dan tim Gakumdu di Hotel Galaxy Saumlaki jelang H-1 pencoblosan terhadap tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Ricky Jauwerisa-Juliana Chatarina Ratuanak.


"Hasil laporan masyarakat, Kabupaten Kepulauan Tanimbar termasuk. Bawaslu akan melakukan kajian hukum dalam lima hari ini” kata anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu, Puadi, kepada media, Rabu (27/11/2024).


Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memastikan proses pengkajian dilakukan secara komprehensif. Jika terbukti, pihaknya siap memproses secara pidana di Gakkumdu. Bukan hanya pemberi, penerima juga terancam sanksi serupa. 


”Pemberi maupun penerima bisa dipidana,’’ ujarnya. Ancaman pidananya adalah penjara 36 sampai 72 bulan dan denda Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar." Tandasnya. (*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl