Bekasi,Media Jurnal Investigasi- Sungguh miris dan memprihatinkan, Bendera Merah putih usang dan Robek berkibar di halaman Kantor Desa Sarimukti Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi pada Senin (11/11/2024).
Sebagai bagian dari pemerintahan di Indonesia, seharusnya pemerintah Desa Sarimukti, bisa memberikan contoh akan kepedulian dan penghargaan terhadap simbol negara mengingat sulitnya perjuangan para pahlawan terdahulu dalam merebut kemerdekaan Republik Indonesia RI dan mempertahankan Sang Saka Merah Putih.
Pantauan Jurnal Investigasi Com. terlihat di depan kantor Desa Sarimukti Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, Bendera Merah Putih berkibar dalam keadaan Robek dan kusam.
Bendera dan bahasa Indonesia serta lagu kebangsaan Indonesia raya adalah martabat bangsa Indonesia dan tertuang dalam undang undang negara Republik Indonesia tahun 1945 didalam undang undang dasar tahun 1945 dikatakan bahwa bendera dalam bab XV bendera bahasa dan lagu kebangsaan Indonesia adalah marwah serta kehormatan bangsa Indonesia ada pada lambang negara yaitu bendera merah putih.
Didalam pasal 35 dan 36A barang siapa dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan robek dan kusam dikenakan denda sebesar Rp 100 juta rupiah , bukan tidak ada alasan jika undang undang tersebut di tuangkan sebagai aturan aturan yang harus ditaati oleh segenap masyarakat Indonesia,
Tentu agar seluruh bangsa Indonesia dapat menghormati Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, betapa susah payahnya para pejuang bangsa Indonesia dahulu berjuang demi kemerdekaan bangsa Indonesia dengan mengorbankan jiwa raga serta pertumpahan darah.
Dan juga dituangkan dalam , Pasal 234 RKUHP menyebutkan,
"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."
Lalu, Pasal 235 RKUHP menyebutkan,
"Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang; a. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; b. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau d. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara."
Adanya hal tersebut, (D) salah satu staf yang menjabat sebagai kaur Pembangunan Desa Sarimukti, saat dikonfirmasi melalui pesan Via WhatsApp, untuk diminta keterangan dirinya mengatakan, dikarenakan Upas lupa menggantinya dengan bendera yang baru, menurut ia bahwa bendera yang baru sudah ada di ruangan kepala Desa.
"Saya lagi di Pemda bang kalau mau ketemu saya besok saja disini ujan gede,"jawab nya.
Sementara itu, kepala Desa Maemunah, belum dapat di temui atau pun di hubungi untuk diminta tanggapannya soal bendera yang berkibar di halaman kantor Desa dalam ke adaan sudah Robek dan kusam, hingga berita ini di terbitkan.
(Iyus Kastelo)