Majalengka.mediajurnalinvestigasi.com-Pembinaan dan pengawasan desa oleh camat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 43/2014 Pasal 154 ayat (1). Dalam pasal tersebut, camat memiliki tugas untuk membina dan mengawasi desa dengan cara Memfasilitasi penyusunan Perdes dan Perkades, Memfasilitasi administrasi tata pemerintahan desa, Memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa, Memfasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) yang dilakukan oleh Kecamatan Maja bahwa Anggaran Dana Desa/Dana Desa serta Anggaran yang lainnya di 18 Desa Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Camat Maja, Doni Fardiansyah, S.STP menyatakan bahwa di wilayahnya harus tidak ada masalah dalam pengelolaan dana desa, Rabu (13/11/24).
Pernyataan tersebut disampaikan di ruang kerjanya agar pihak desa dalam pengelolaan dana desa dilaksanakan sesuai prinsip tata kelola keuangan desa yang baik dan pengelolaan keuangan desa harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan profesional.
Dalam hal ini, dirinya berharap desa bisa melaksanakan kegiatan dana desa sesuai aturan dan Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) segera melakukan pengadministrasian kegiatan jika kegiatan selesai dikerjakan.
Dalam mengawasi turunnya anggaran dana desa tersebut, Doni berpijak pada UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya Pasal 22 memberikan amanat kepada Kecamatan untuk membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan Desa. Tugas ini semakin menguat sejak adanya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tugas Pembinaan dan tugas pengawasan tersebut dipertegas dan diperinci dengan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, tutur Doni Fardiansyah selaku Camat Maja Kabupaten Majalengka.
Karena itu, Doni menekankan kepada 18 Desa yang ada di wilayah Kecamatan Maja dalam kegiatan infrastruktur dan kegiatan lainnya misalnya, harus ada perencanaan yang jelas sesuai RKPDes yang ada sehingga dikemudian hari tidak timbul masalah.
Dengan begitu, harapan besar dari Camat Maja akan terwujudnya tidak ada masalah dalam pengelolaan keuangan desa dapat tercapai.
Dirinya berpesan jangan sampai tersandung masalah dalam pengelolaan dana desa dan akhirnya masuk penanganan APH (Aparat Penegak Hukum), pungkas Doni Fardiansyah, S.STP saat diwawancarai Media Jurnal Investigasi.
(ddrh)