Bekasi, Media Jurnal Investigasi – Proyek pemasangan Paving block Halaman SDN.Lenggah Sari 02. Kampung TerusanRt. Rw.02/ 01 Desa Lenggah Sari Kecamatan Cabang Bungin Kabupaten Bekasi.yang belum jelas anggarannya. Diduga tidak sesuai spesifikasi standar maupun mutu kualitasnya.
Pasalnya dalam pengerjaan tersebut agregat tidak dilakukan pemadatan lebih dulu, selain itu dugaan pelanggaran UU Cipta Kerja terjadi pada proyek tersebut Lantaran para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD).
Pemasangan lantai dasar pun tidak merata menggunakan Sirtu bukan itu saja kualitas paving block juga sangat diragukan karena ada beberapa yang patah.
Di Lokasi terlihat ada beberapa paving block yang patah. sehingga Ada indikasi tidak sesuai kualitas.
Kegiatan pemasangan Paving block Halaman SDN. Lenggah Sari 02. Kampung Terusan Rt. Rw.02 /01 Desa Lenggah Sari, Kecamatan Cabang Bungin Kabupaten bekasi.
Sementara itu Kepala sekolah (Kepsek). Aris Sobari Spd. saat dikonfirmasi awak media melalui pesan aplikasi WhatsApp menyampaikan, sudah mengkonfirmasi ke pihak pelaksana pekerja.
“Saya sudah Konfirmasikan kepada pelaksananya, "Pekerjaan tersebut masih dalam proses,” terang (kepsek) melalui whatsapp. Saptu (16/11/2024).
Di tempat yang sama Nalim. Ketua Lembaga Karang Taruna (Katar) Desa Lenggah Sari angkat bicara.
Kegiatan pemasangan Paving block halaman SDN.Lenggah Sari 02.kampung Terusan.Rt. Rw. 02/01 Desa Lenggah Sari, Kecamatan Cabang Bungin Kabupaten Bekasi.
Menurutnya pengurangan spesifikasi tersebut dilakukan karena lemahnya pengawasan dari pihak Dinas Cipta Karya dan Tataruang Kabupaten Bekasi. yang telah memberikan ruang gerak bagi kontraktor nakal, hal tersebut dilakukan diduga untuk meraup keuntungan besar.
“Perihal ini kami akan menindaklanjuti kepada inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Agar dilakukan Audit Secara Forensik. Karena proyek tersebut di biayai dari hasil pajak masyarakat yang harus di pertanggung jawabkan,” tegas nya.
(Udin)