Majalengka,Media Jurnal Investigasi+Tim Kuasa Hukum Karna sobahi - Koko Suyoko Jam 15.50 Datang Ke Kantor BAWASLU Melaporkan Beberapa ASN Yang tidak Menjaga Netralitas,Dan Paslon no urut 1 Yang Di Duga Melakukan Kampanye Terselebung Melanggar UU Pilkada no 10 tahun 2016.Adapun Pihak yang dilaporkan Yaitu :
1.Kepala dinas Pendidikan,Ketua Kwartir Cabang Pramuka Majalengka.
2.Kepala Dinas Kominfo
3.Paslon Cabup No urut 1.
Setelah Selesai Melapokan Ke Bawaslu Tim Kuasa Hukum Paslon No Urut 2 ,malakukan konprensi Pers Dengan beberapa awak Media Langsung Di Halaman Depan BAWASLU ,Ketua tim Kuasa Hukum Karna - Koko Iis Rengganis SH.MH Mengatakan Bahwah adanya sebuah kegiatan yang di Pasilitasi Kadis Pendidikan dan Kadis Kominfo Secara Daring ,Zoom Meeting Yang Di duga Melibatkan paslon Cabup 01,
Juga ada Beberapa ASN Dari Kwarcab Pramuka yang Bergabung di acara Zoom Meeting Tersebut,Adanya Semacaman ajakan ,arahan minta Dukungan dari Eman Suherman Paslon No 1,Kadisdik Seakan Mengiyakan Dan Bentuk Dukungan Kepada paslon Eman Suherman.
iis rengganis Menduga Acara tersebut di gunakan Sarana Kampanye terselubung Untuk Mendukunh Eman Dalam Pilkada Majalengka.
iis Juga Menyerahkan Dokumen Ke Bawaslu.
ada 5 Bentuk Dokumen Yang Diserahkan Tim Kuasa Hukum Karna Koko Ke BAWASLU.
1.Cuplikan rekaman Video Zoom meeting Di Youtube Harapan Eman Suherman Majelis Pembingbing Cabang Yang Indentik Dengan Jabatan Bupati Berdurasi 1 menit 14 detik.
2.Video rekaman Youtube Zoom meeting webinar Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Gerakan Pramuka berdurasi 1 jam 47 detik.
3.Cuplikan Video Penayangan lagu Indonesia raya yg didalam nya terdapat video PJ Bupati dan cabup No urut 1 Eman suherman yang berdurasi 13 detik.
4.Salinan Surat undangan dinas Pendidikan Kepada Ketua Mabigus dan Pembina gugus depan.
5.Print out Flyer Kegiatan Zoom Meeting Webinar Pendidikan Karakter Melalui gerakan Pramuka.
Kami Menganggap tindakan ini Melanggar Prinsip Netralitas ASN dan diduga Melakukan pelanggaran pidana Pemilu Pungkasnya .
(Budi)