Majalengka, Media Jurnal Investigasi--- Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kawung Girang, Kecamatan/Kabupaten Majalengka menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak tahun 2024.
Bimtek untuk puluhan anggota KPPS tersebut digelar di Balai Desa Kawung Girang pada Minggu 10 November 2024.
Gelaran Bimtek itu sendiri tiada lain untuk menyiapkan dan membekali serta menjadikan para petugas KPPS untuk bekerja secara profesional.
Hal ini seperti dikatakan Ketua PPS Desa Kawung Girang, Erik H. Mulyawan, saat ditemui awak media sesaat setelah Bimtek puluhan anggota KPPS itu usai dilaksanakan.
"Bimtek ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk penetapan dan penegasan tupoksi petugas KPPS," kata Erik.
Sebagai garda terdepan di Pilkada serentak ini, tentunya para petugas KPPS ini harus dibekali pengetahuan mendalam yang nantinya diaplikasikan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan tugasnya masing-masing.
Selain bekerja profesional, Erik meminta agar seluruh petugas KPPS di wilayahnya selalu menjunjung tinggi netralitas dan integritas.
Kami (PPS), sambung dia, sebagai kepanjangan tangan dari PPK dan KPU tentunya harus memberikan informasi (netralitas dan integritas) ini kepada seluruh petugas KPPS.
Ia juga berharap dengan adanya Bimtek ini, pada saat pelaksanaan Pilkada nanti tidak terjadi kesalahan-kesalahan fatal yang dilakukan oleh KPPS.
"Kalau hal-hal lain di luar tupoksi, itu lebih ke kesiapan mental individual dari KPPS itu sendiri," ujarnya.
Disinggung mengenai Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada atau SIREKAP, Ketua PPS Kawung Girang mengaku bahwa pada Bimtek kali ini baru perkenalan awal saja.
"Untuk Sirekap saat ini belum sampai ke aplikasi, baru ke aktivasi dan untuk informasi lebih detail mengenai Sirekap akan dilaksanakan pada Bimtek berikutnya," tukas Erik.
Seperti diketahui, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara Pemilu.
Dalam Sirekap itu sendiri terdapat dua jenis yang digunakan, yaitu versi mobile dan web.
Sirekap Mobile digunakan oleh KPPS untuk melakukan perhitungan atau rekapitulasi hasil pemungutan suara di masing-masing TPS.
Sementara Sirekap versi web digunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota KPU di Kota/Kabupaten dan Provinsi.(*)