-->

Notification

×

Iklan

Gudang Penampungan Oli Bekas , Diarea Tanah PJT di Desa Karangsambung, Diduga Tak Berizin dan Tuai Komentar

19 November 2024 | 6:57:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-18T23:57:28Z


Bekasi,Media Jurnal Investigasi-Gudang penampungan Oli bekas di jalan irigasi tanah merah Desa Karangsambung Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, diduga tidak mengantongi izin Senin (18/11/2024).


Dari data yang dihimpun dugaan adanya pengumpulan Oli bekas menurut sumber yang bernama,  Sitinjak,  pemilik usaha tersebut  setelah mendapatkan informasi dari warga yang mengatakan. Bahwa sering adanya kendaraan roda empat jenis (Pik-up) membawa drum keluar masuk gudang dengan pagar terbuat dari seng yang  tertutup.


Mendengar adanya pengaduan dari warga jurnal investigasi com, mendatangi gudang tersebut, yang diduga tempat penampungan oli bekas yang tidak mengantongi izin. Hal itu benar apa yang di katakan warga didalam gudang tersebut, penuh dengan drum dan kolam Bungker  untuk menampung oli-oli bekas untuk dilakukan penyaringan. Dan serbuk kayu sisa pakai yang di jadikan media filter oli bekas yang sudah jelas mengandung unsur B3 ( Bahan Beracun Berbahaya) sengaja di tumpuk di tepian sungai belakang gudang. Diduga  hal itu sangat merusak ekosistem air sungai dan dalam tanah .



Hal demikian pun menuai komentar dari salah seorang  Aktivis penggiat lingkungan, Sasmita, dirinya mengatakan, Selama ini kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, serta pihak PJT  lebih senang membiarkan para oknum perusak lingkungan berbuat sesuka hatinya.


"Seharusnya pihak PJT juga selaku pihak yang mempunyai kewenangan penuh terkait izin lahan cenderung diam, degan kedua instansi itu,"kata Sasmita.


Ia pun menjelaskan di dalam gudang penampungan oli bekas itu, dirinya  melihat langsung dan banyak di temukan hal-hal yang bertentangan dengan norma aturan dan sipat yang merusak lingkungan hidup, baik itu  pencemaran air sungai, udara, dan pencemaran air dalam tanah  yang dapat menimbulkan gangguan pada lingkungan dan mahluk hidup lainnya. 

Undang - undang republik Indonesia Nomor, 32, tahun 2009, Tentang, perlindungan pengelolaan lingkungan hidup sudah jelas mengatur semuanya.


"Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah, upaya  sistematis dan terpadu yang di lakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran  dan  kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanpaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum,"papar Sasmita.


"Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di laksanakan berdasarkan  Azas,  pada pasal 2, huruf A, Tanggung jawab negara,   dalam konteks ini saya berharap kepada pihak-pihak terkait agar lebih serius lagi dalam mengemban tugas nya sesuai tupoksinya.  Apa bila hal ini di anggap remeh, saya akan siap gelar audience ke komisi tiga DPRD Kabupaten Bekasi,"pungkasnya. 


(Iyus Kastelo)

×
Berita Terbaru Update