Labuhanbatu_ Jurnal Investigasi. Com.
Setelah beberapa waktu berjalan Proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Rantau Perapat beberapa waktu lalu,yang dalam Pembacaan amar Putusan tersebut menyatakan Bebas terhadap Dr. H. Freddy simangunsong MBA terkait dugaan Pidana Perlindungan Anak beberapa waktu lalu Oleh Hakim PN Rantau perapat,
Namun sangat tidak disangka dan tidak diduga berdasar hasil Putusan Mahkamah Agung RI Pada hari Selasa, 12 November 2024, sekira pukul 12.20 Wib, Tim Jaksa Penuntut Umum pada
Kejaksaan Negeri Labuhan Batu telah melakukan eksekusi putusan terhadap terpidana Dr. H. Freddy Simangunsong, MBA, atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor : 6277
K/Pid.Sus/2024, tanggal 10 Oktober 2024, sebagaimana amar putusan menyatakan :
1.Dr. H. Freddy Simangunsong, MBA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa,
anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh wali atau orang-orang yang
mempunyai hubungan keluarga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan
Pertama Primair;
2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5
(lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi
sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Di Kabarkan bahwa Dr. H. Freddy Simangunsong, MBA diamankan di Perumahan DL Sitorus, Jln. Lintas Sumatera
Ujung Bandar, Kec. Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, selama proses pelaksanaan
eksekusi Dr. H. Freddy Simangunsong, MBA bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke Kantor
Kejaksaan Negeri Labuhan Batu untuk pemeriksaan kesehatan serta telah dinyatakan sehat oleh
Tim Dokter RSUD Rantauprapat.
Oleh karena itu, sekira pada pukul 14.00 Wib, Dr. H. Freddy
Simangunsong, MBA langsung oleh Tim Jaksa Penutut Umum menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Rantauprapat untuk menjalani pidana penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung
RI Nomor : 6277 K/Pid.Sus/2024, tanggal 10 Oktober 2024.
(MJI/RFS)