MAJALENGKA, Media Jurnal Investigasi--- Sekitar seratus buruh dari berbagai aliansi mendatangi pendopo Kabupaten Majalengka untuk menyampaikan aspirasi buruh menjelang diputuskannya besaran UMK Majalengka tahun 2025.
Audiensi terbatas yang digelar di teras Pendopo Majalengka tersebut sedikitnya diwakili belasan perwakilan buruh dan diterima langsung PJ. Sekda Majalengka, bidang ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan UKM, serta Plh. Ketua Apindo Majalengka, Jumat, (8/11/2024) lalu.
Pj Sekda Majalengka, Aeron Randi mengatakan, pihaknya sangat mengakomodir kehadiran perwakilan buruh untuk melakukan audiensi dengan Pemkab Majalengka.
Menurutnya pemkab Majalengka selalu responsif terhadap perkembangan isu buruh setiap tahunnya.
"Kita mah Pemkab Majalengka selalu responsif dengan peraturan peraturan dinamika dinamika yang ada di masyarakat, terutama tentang perburuhan ketenaga kerjaan terutama jadi isu tahun disitu juga sudah kita antisipasi karena memang melibatkan hak hak ketenaga kerjaan juga sekaligus dari para investor pemilik atau pengusaha," Kata Aeron Randi.
Kendati demikian kata Aeron, meski Pemkab hadir namun tetap mengikuti aturan dan berpegang teguh dengan koridor yang ada, pihaknya juga bersama PJ bupati sudah membahas antisipasi-antisipasi saat ada perubahan peraturan apapun.
"Karena kita juga tidak bisa mengambil keputusan sendiri, kami berharap semua ini putusan yang ada menguntungkan semua pihak baik tenaga kerja maupun pengusaha," ungkapnya.
Aeron juga menyebut, buruh masih membahas tentang besaran UMK yang diawali dari survei pasar untuk melihat besaran KHL (kebutuhan hidup layak), juga terkait telah diputuskannya di MK dengan PP 51 tahun 2003 berarti sudah dikoreksi yudisial riview nya oleh MK bahwa salah satu penghitung pengupahan adalah kebutuhan hidup layak masyarakat, apakah itu jadi faktor penentu utama apakah itu akan menjadi variabel sebuah rumus besarnya kita juga masih menunggu," pungkasnya.
Sementara Plh Ketua Apindo Majalengka R. Hufaizah Alfath menegaskan, pihaknya sudah mendengar aspirasi buruh dan APINDO menurutnya menghormati proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan mematuhi putusan MK terkait judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang telah diputuskan pada 31 Oktober 2024.
"Kami memahami pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja/buruh, dan kepentingan dunia usaha. Namun, kami juga mendorong semua pihak untuk dapat melihat dampak dari putusan ini dalam perspektif yang lebih luas, terutama di tengah dinamika ekonomi saat ini." tegas Alfath.
Menurutnya Saat ini APINDO akan mengkaji lebih dalam dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi, terutama untuk kebijakan yang berdampak di klaster ketenagakerjaan.
"Kami juga mendorong pemerintah untuk melibatkan dunia usaha dalam pembahasan substantif untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi ini. Pelibatan secara bermakna sebagaimana diperintahkan dalam UU Penyusunan Peraturan Perundang Undangan sangat diharapkan APINDO dalam penyusunan berbagai produk kebijakan." Kata dia
"Sedangkan terkait domain pengupahan, hendak nya kita menunggu pihak pemerintah pusat dalam merespon putusan MK sebagai bahan arahan dasar dalam besaran kenaikan pengupahan 2025." Tukasnya.(*)