ADVETORIAL

ADVETORIAL

ADVETORIAL

ADVETORIAL

Iklan

Barang Bukti Kasus Money Politik di Hotel Galaxi Sengaja Dihilangkan

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
28 November 2024
Last Updated 2024-11-28T17:36:59Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Kasus Money Politik yang dilakukan oleh Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ricky Jauwerissa-Julyana Ratuanak di Hotel Galaxi Kamar 105, ternyata berbagai fakta laporan dan dokumentasi yang dikantongi diduga ada sejumlah barang bukti yang sengaja dihilangkan oleh penyelenggara Pemilu (GAKKUMDU). 


Fakta yang terjadi bahwa, perbedaan laporan dari Divisi Hukum Tim MK, berbeda dengan Intelijen Bidang Politik, misalnya; Uang yang ditahan di hotel galaxi oleh Bawaslu berjumlah Rp.94.500.000 namun pada laporan di bidang politik hanya Rp.90.100.000 dan satu Buku Tulis, kemudian Satu Buah Hp juga tidak dicantumkan dalam laporan dan satu Buah Amplop putih berisikan uang tunai sebesar Rp1.200.000 pecahan seratus ribu dan Satu Buah Bendera PSI (Partai Solidaritas Indonesia) sesuai dengan hasil Operasi Tangkap Tangan.  


Dengan adanya perbedaan laporan dari penyelenggara pemilu dan Divisi hukum Tim MK, akan semakin membuat kasus Money Politik di Hotel Galaxi kamar 105 itu akan dihilangkan karena tidak ada cukup bukti. Namun, tim hukum pasangan MK telah mengantongi sejumlah barang bukti.


Sebelumnya telah diketahui bahwa, pelaku telah mengakui bahwa mereka ditugaskan untuk membagikan uang kepada masyarakat sebesar Rp300.000 ribu per orang untuk memilih salah satu paslon Bupati dan wakil Bupati Ricky Jauwerissa dan dr. Juliana Ch. Ratuanak, S.Ked, M.K.M, para pelaku membawa uang sebanyak Rp.100 juta untuk dibagikan ke masyarakat yang memiliki KTP dan telah dikumpulkan pada pelaku. 




I. LAPORAN DIVISI HUKUM TIM MK

Perihal :Telah ditemukan dugaan Money Politik Oleh Tim pemenangan dari Kubu calon Paslon bupati dan wakil bupati Riki Jaurisa dan dr.Juliana Khaterina Ratuanak, S.Ked, M.K.M, di Hotel Galaxi


Pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 pukul 01.00 Wit bertempat di Hotel Galaxi kamar no 105 telah Terjadi praktek meni politik dari Paslon/ tim pemenangan bupati dan wakil bupati Riki Jaurisa dan dr. Juliana Khaterina Ratuanak, S.Ked, M.K.M.


Kronologi Singkat

A.Dapat kami laporkan bahwa telah terjadi dugaan money politik oleh tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Riki Jauwerissa dan dr. Juliana Khaterina Ratuanak, S.Ked, M.K.M.A. yg mana telah kedapatan di dalam kamar hotel galaxi 105.


B. Pada saat kejadian tersebut para simpatisan dan awak media sudah ada pada depan dan belakang kamar hotel dan pada saat anggota bersama ketua Bawaslu masuk ke dalam kamar hotel 105 mendapatkan seorang laki - laki yg sementara duduk di atas tempat tidur dan terdapat 1 buah tas ransel warna hitam.


C. Setelah di lakukan penggeledahan di dalam kamar hotel , pelaku yg berada di dalam kamar , di bawah ke polres KKT untuk di amankan dan ketua Bawaslu bersama gakumdu melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku.


D. Adapun Identitas pelaku money Politik


1. Nama lengkap : Oce Sarbunan 

TTL : Olilit timur

Agama: Katolik

Pekerjaan : Wiraswasta

Tim pemenangan : Riki Jauwerissa dan dr. Juliana Khaterina Ratuanak, S.Ked, M.K.M, 


2. Nama lengkap : Dion Dasfamudi

TTL : Olilit 2 Januari 1993

Agama: Karolik

Pekerjaan : Wiraswasta 

Tim pemenangan : Riki Jauwerissa dan dr. Juliana Khaterina Ratuanak, S.Ked, M.K.M, 


3. Nama lengkap : Andi Samangun

TTL : Saumlaki 30 Juni 1990

Agama : Katolik

Pekerjaan : Petani

Tim pemenangan : Riki Jauwerissa dan dr. Juliana Khaterina Ratuanak, S.Ked, M.K.M, 


E. Adapun barang bukti sbb: 


1.Uang pecahan 100.000 sebanyak Rp.94.500.000

2.1 buah Tas warna Hitam

3.2 buah Buku tulis

4. 2 buah pena berwarna hitam

5.1 Buah Laptop warna Hitam

6.2 buah Hp Vivo 


Catatan

1. Diketahui pelaku mengaku ditugaskan untuk membagikan uang kepada masyarakat sebesar Rp 300.000 ribu per orang untuk memilih salah satu paslon Bupati dan wakil Bupati Riki Jauwerissa dan dr. Juliana Khaterina Ratuanak, S.Ked, M.K.M, 


2.pelaku membawa uang sebanyak Rp. 100.000 juta untuk membagi ke masyarakat yang punya KTP yang sudah di kumpulkan pada pelaku .


3.Untuk 3 orang pelaku money politik sudah di amankan pada Mapolres KKT dan selanjutnya diserahkan pada pihak Bawaslu KKT.


II. LAPORAN BIDANG POLITIK


Bidang : Politik.

Perihal : Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Sentra Gakumdu Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Bawaslu, Polres & Kejaksaan) terhadap Dugaan money politik (Politik uang) yang dilakukan TIM Pemenangan Paslon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor Urut 03 (Riky Jauwerissa dan dr. Juliana Ch. Ratuanak) dalam perhelatan Pilkada serentak Tahun 2024.


Sumber : Langsung.

Nilai : A - 2.

________________________________


I. FAKTA-FAKTA :

A. Pada hari Selasa, tanggal 26 November 2024 pukul 01.30 Wit, di dalam Kamar Nomor 105 Hotel Galaxi Saumlaki Kec. Tansel Kab. Kepulauan Tanimbar telah dilaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Sentra Gakumdu Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Bawaslu, Polres & Kejaksaan) terhadap Dugaan money politik (Politik Uang) yang dilakukan TIM Pemenangan Paslon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor Urut 03 (Riky Jauwerissa dan dr. Juliana Ch. Ratuanak) dalam perhelatan Pilkada serentak Tahun 2024.


B. Identitas Tim pemenangan Paslon 03 (Riky Jauwerissa dan dr. Juliana Ch. Ratuanak) yang dilakukan OTT terduga money politik sbb : 

1. Nama : Oce Sarbunan 

Umur : 32 Tahun. 

Agama: Katolik

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Desa Olilit Timur Kec. Tansel Kab. Kepulauan Tanimbar. 


2. Nama : Dion Dasfamudi. 

Umur : 31 Tahun. 

Agama: Katolik

Pekerjaan : Wiraswasta 

Alamat : Desa Olilit Timur Kec. Tansel Kab. Kepulauan Tanimbar. 


3. Nama : Andi Samangun. 

Umur : 34 Tahun. 

Agama : Katolik

Pekerjaan : Petani

Alamat : Desa Olilit Timur Kec. Tansel Kab. Kepulauan Tanimbar.


C. Barang bukti yang ditemukan dan diamankan sbb :

- Uang berjumlah Rp. 90.100.000 dengan pecahan uang Rp. 100.000.

- 1 Buah Tas warna Hitam

- 1 Buah Buku tulis

- 2 Buah Pena warna hitam

- 1 Buah Laptop warna Hitam

- 2 Buah Hp Vivo 


D. Kronologi :

1. Bahwa pada tanggal 25 November 2024 Tim media pemenangan Nomor Urut 02, Paslon Melkianus Sairdekut, S.Hut dan DR. Kelvin Keliduan, SH, MH (Manyala Kaka) menerima informasi dari karyawan Hotel Galaxi terkait dengan TIM pemenangan Paslon 03 yang menginap di Hotel Galaxi dengan indikasi melakukan money politik. 


2. Bahwa pada tanggal 25 November 2024 pukul 19.00 Wit s/d pukul 22.00 Wit setelah menerima informasi dari Karyawan Hotel Galaxi, Tim media pemenangan Paslon 02 melakukan pemantauan di sekitar Hotel Galaxi dan menemukan gerak gerik 3 Orang Tim Pemenangan Paslon 03 yang bolak-balik masuk sambil membawa tas kedalam Hotel Galaxi (Mencurigakan indikasi money politik). 


3. Sekitar pukul 23.00 Wit, Tim pemenangan Paslon 02 melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar. 


4. Pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekitar pukul 01.30 Wit, Tim Sentra Gakumdu Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Bawaslu, Polres & Kejaksaan) bergerak dan melakukan OTT terhadap ke 3 Orang terduga di Kamar 105 Hotel Galaxi. 


5. Setelah melakukan penggeledahan yang dikerumuni oleh massa (Media & Tim Pemenangan Paslon lain) di Hotel Galaxi, Gakumdu Kabupaten Kepulauan Tanimbar menemukan beberapa barang bukti untuk diamankan. 


6. Sekitar pukul 02.30 Wit, Ketiga Orang Terduga Money politik digiring ke Polres Kepulauan Tanimbar oleh Tim Sentra Gakumdu untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. 


II. CATATAN :

1. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Gakumdu Kabupaten Kepulauan Tanimbar terhadap ke 3 Orang terduga money politik dan bukti-bukti yang didampingi oleh TIM Hukum Paslon 03 (Lorentio Lololuan, SH) bahwa hal tersebut tidak memenuhi unsur melanggar hukum money politik. 


2. Bahwa uang sebanyak Rp. 90.100.000 tersebut untuk diberikan kepada TIM Kordinator Desa (Kordes) sebagai Dana Operasional Saksi-saksi Paslon 03 di TPS yang terdaftar di salah satu barang bukti (Buku) yang ditemukan di Hotel Galaxi. 


3. Bahwa Kasus OTT tersebut sudah diselesaikan oleh TIM Gakumdu Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan ketiga orang terduga sudah dilepaskan. 


Hingga saat ini, isu yang dimainkan oleh Tim Hukum pasangan Calon Ricky Jauwerissa - dr. Julyana Ratuanak bahwa, para pelaku yang terlibat dalam masalah ini telah dibebaskan dan tidak terbukti melakukan pelanggaran money politik, padahal Kasus ini sementara berjalan dan sejumlah saksi dari kedua belah pihak telah dipanggil untuk proses masalah ini tetap ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 


Bawaslu pusat dan Bawaslu Provinsi Maluku, diminta untuk terus mengawal kasus ini dengan menyajikan fakta-fakta yang telah diungkap sebelumnya, sejak Operasi Tangkap Tangan kasus Money Politik di Hotel Galaxi pada kamar hotel 105, agar masalah ini dibongkar berdasarkan temuan masyarakat, wartawan dan aparat penegak hukum. (*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl