-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tidak Terima Atas Perusakan Pondok Pesantren Beserta Rumah Milik Suaminya Suryani Lapor ke Polres Metro Bekasi.

02 Oktober 2024 | 7:28:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-02T12:33:57Z

 


Bekasi - Jurnal Investigasi.com - Suryani, istri pemilik pondok pesantren Al Qona'ah,yang didampingi oleh 4 kuasa hukumnya,

DR.Edi Junaedi S.H. MH, Zulfikar Jafar S.H.,MH, Rudi Istiawan S.H dan Rijal Jahari S.H,akan buat laporan ke Polres Metro Bekasi,terakit para oknum yang melakukan perusakan di pondok pesantren Al Qona'ah, pada Jumat (27/9/2024), di Desa Karangmukti, RT.02/02 Dusun 1, Kecamatan Karang Bahagia. kabupaten bekasi.


Dalam hal ini Suryani, menerangkan terkait kerusakan di pondok pesantren (Ponpes) Al Qona'ah, dua unit mobil, jenis Toyota Avanza dan Toyota Ras dan  sekaligus menjarah barang barang milik pondok pesantren Al Qona'ah.


"Saya akan membuat laporan di Polres Metro Bekasi, di dampingi ke Empat kuasa hukum saya tim Advokat Firman Hukum Prabu Siliwangi,"ucapnya, kepada jurnal investigasi com, Rabu (02/10/2024).




Terkait kejadian tersebut lantaran warga dipicu dengan adanya laporan dari orang tua santri, bahwa pemilik pondok pesantren Al Qona'ah, diduga telah  melakukan tindakan pelecehan seksual dan menghamili salah satu santri nya.



Sementara' itu Kuasa Hukum Suryani, DR.Edi Junaedi S.H. MH, mengatakan. Dirinya dimandatkan untuk mendampingi Klien nya Suryani, untuk pelaporan perusakan pondok pesantren Al Qona'ah milik suaminya.


"Kami dari kuasa hukum ibu Suryani akan dampingi  Klein kami untuk buat laporan ke Kapolres Metro Bekasi,"pungkasnya.


(Iyus Kastelo).

×
Berita Terbaru Update