-->

Notification

×

Iklan

Pengambilan Sample Core Drill Di Jalan Sukatani Pulosirih Berujung Laporan Polisi.

25 Oktober 2024 | 5:09:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-25T10:09:17Z


Bekasi, Media Jurnal Investigasi – Proyek pelebaran jalan di Sukatani Pulosirih, Kecamatan Sukatani, saat dilakukan pengambilan sample Core Drill oleh pejabat Dinas DSDABMBK telah terjadi insiden perampasan Handphone milik ketua Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Bekasi Raya, yang juga selaku Wapimred FaktaNews24.com, saat dirinya melakukan konfirmasi terkait kualitas kekuatan mutu beton, pada Rabu lalu (23/10/2024).


Handphone milik Affandi dirampas oleh oknum pejabat DSDABMBK yang bernama ( Hasri ), saat Affandi melakukan peliputan terkait Proyek pelebaran jalan yang sedang dilakukan pengambilan sample Core Drill oleh pejabat Dinas DSDABMBK Kabupaten Bekasi."hal tersebut menjadi sorotan publik.



Ketua DPC AWIBB Bekasi Raya, Afandi, dengan berbekal rekaman video, foto-foto, dan saksi - saksi saat kejadian, dirinya langsung mendatangi SPKT Polres Metro Bekasi untuk melaporkan kejadian perampasan Handphone miliknya tersebut.



Affandi mengatakan laporan polisi diterima dengan baik di Polres Metro Bekasi, dengan nomor STTLP/B/3797/X/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

"Kejadian bermula saat saya menanyakan mutu beton yang digunakan dalam Proyek pelebaran jalan, guna memastikan bahwa pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan." Namun, ketika hendak mendokumentasikan proses pengambilan sampel Core Drill, dan mengkonfirmasi oknum pegawai Dinas DSDABMBK merampas Hendphone milik saya, "tutur Affandi.


"Namun, yang dilakukan ( Hasri ) malah menghalangi tugas saya sebagai jurnalis dengan merampas Handphone milik saya yang sedang saya gunakan, ini jelas melanggar hak saya sebagai awak media yang sedang menjalankan tugas, "Tandasnya.



Peristiwa ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian dalam kualitas beton yang digunakan dalam proyek tersebut, karena sudah banyak yang retak. "Afandi mengatakan pihaknya akan terus mengawal proyek pelebaran jalan ini dan terus mengawal pelaporan perampasan Handphone miliknya.


"Dengan demikian, oknum pegawai Dinas DSDABMBK Kabupaten Bekasi telah sengaja menghalang - halangi tugas saya sebagai awak media, itu sudah jelas melanggar Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang pers, 


Ditempat yang sama, ketua DPD Lsm Prabhu Indonesia Jaya, N.Rudiansah yang melakukan pengawalan saat Core Drill sampai pelaporan terjadi membenarkan ada insiden tersebut,"untuk kejadian perampasan Hendphone yang dilaporkan oleh ketua DPC AWIBB Bekasi Raya, saya hanya sebagai saksi," terang N. Rudiansah.


Sementara itu, Ketua DPD Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB), Raja Simatupang mengatakan bahwa terbentuknya AWIBB salah satu tujuannya agar tidak adalagi terjadi menghalangi tugas wartawan saat mencari informasi yang akurat.

"Seperti itu peristiwa yang di alami oleh Affandi, dimana Handphone miliknya dirampas paksa oleh oknum pejabat Dinas DSDABMBK yang bernama (Hasri) sudah mencederai dan melecehkan profesi wartawan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oknum pejabat seperti ini patut dicurigai tidak berjiwa Pancasila dan diduga tidak mencintai NKRI, Karena tindakannya jelas sudah melanggar Undang-undang Pers No 40 tahun 1999 Pasal 18 ayat 1, 

Perlu diketahui, bahwa Profesi wartawan merupakan pilar ke 4 demokrasi di NKRI ini "tutupnya.



(Mahudin)

×
Berita Terbaru Update