-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Modus Kumpul KTP “Money Politik” BAWASLU Provinsi Diminta Turun Gunung

08 Oktober 2024 | 4:23:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-08T11:12:04Z
Foto Ilustrasi


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Tindakan money politik di Tanimbar semakin meresahkan masyarakat dan harus dihentikan demi kelancaran pemilu yang demokratis Kepulauan Tanimbar. 


Peran penting Bawaslu Provinsi Maluku sangat diharapkan untuk segera turun ke lapangan untuk mencari fakta terkait praktik-praktik yang sangat merugikan ini. Selasa, (28/10/2024).


Modus KTP yang digunakan oleh Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa - dr. Julyana Ch. Ratuanak (BerSATU) yang difasilitasi oleh Agus Thiodorus untuk mengumpulkan KTP milik warga setempat.


Praktik money politik ini menunjukkan betapa bersifat liciknya tindakan tersebut, dimana pemilik KTP disasar dengan iming-iming material untuk mendapatkan suara pada pilkada 27 November yang akan datang di Kecamatan Selaru.


Menurut Oratmangun, proses pengumpulan informasi mengenai kasus ini dimulai dari laporan masyarakat melalui WhatsApp. Pengawasan dilakukan dengan cepat dan efisien, sehingga pihak berwenang dapat menghadapi situasi dengan segera. 


Tersangka yang terlibat, terutama Rita dan suaminya Baron Sarbunan, secara langsung mengaku bahwa mereka telah mengumpulkan KTP untuk salah satu pasangan calon.


Kejujuran mereka saat dipanggil menunjukkan transparansi yang diperlukan dalam penegakan hukum. Mereka bahkan mengakui bahwa tindakan tersebut atas perintah dari Agus Thiodorus. 


Ketua Panwascam Selaru, Jefri Lamers, menjadi orang yang pertama memeriksa Rita dalam proses ini, memastikan bahwa semua informasi diusut dengan benar.


Proses pemeriksaan KTP oleh Oratmangun menunjukkan prosedur yang teratur dan sistematis. Jefri, yang bertanggung jawab untuk memeriksa Leti, melanjutkan tugasnya di ruangan yang berbeda. 


Sementara itu, Oratmangun menemukan sejumlah KTP yang menarik perhatian, dengan jumlah total 25 lembar untuk Leti dan 103 lembar untuk Rita. Oratmangun meminta Rita untuk mengambil KTP yang telah ditemukan sebagai bagian dari proses verifikasi. 


Namun, terkait dengan nilai uang yang dijanjikan kepada pemilik KTP, Oratmangun mengungkapkan bahwa pemeriksaan terkait hal tersebut belum dilakukan. Dia menjanjikan bahwa akan ada pemeriksaan lebih lanjut keesokan harinya untuk menindaklanjuti informasi yang ada.


Dalam proses penyelidikan, Rita dan kawan-kawannya menyebut beberapa nama lain yang juga perlu dimintai keterangan. Mereka telah mengajukan panggilan resmi kepada Semi, Menase, dan Agustinus Theodorus untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut. 


Namun, Menase telah menyatakan bahwa ia akan pergi ke Saumlaki, yang mungkin mempengaruhi jadwal pemanggilan. Di sisi lain, Agustinus Theodorus saat ini masih berada di luar daerah, sehingga kehadirannya juga menjadi pertanyaan. 


Sementara itu, pihak penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga pemilik KTP yang terkait. Dua dari mereka mengaku tidak tahu tujuan pengumpulan KTP tersebut, dan menyatakan bahwa mereka hanya diminta untuk menyerahkannya tanpa penjelasan lebih lanjut.


Baron Sarbunan baru-baru ini mengungkapkan kepada wartawan media Koreri.com bahwa ia telah berhasil mengumpulkan 60 KTP untuk diserahkan ke Panwascam. Dalam proses ini, keberadaan istrinya, Leti, juga berperan aktif membantu Media Koreri.com memiliki peran penting dalam menyebarluaskan informasi ini kepada publik. Setelah semua KTP terkumpul, mereka telah menyerahkannya dengan sukses ke Panwascam.


Dampak negatif dari money politik tidak hanya akan merusak kualitas pemilihan, tetapi juga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga pemilu dan demokrasi secara keseluruhan. 


Dalam konteks ini, urgensi penanganan terkait tindakan ini menjadi sangat tinggi, mengingat potensi kerugian yang lebih besar jika tidak ditangani dengan cepat. 


Proses ini dilakukan setelah terjadinya laporan mengenai dugaan pelanggaran yang melibatkan Panwas Kecamatan Selaru. Kronologi pengambilan barang bukti tersebut menunjukkan langkah tegas dari BAWASLU untuk memastikan bahwa semua aspek pemilu berjalan adil dan transparan. 


Namun, muncul informasi dari sumber-sumber media ini menyebutkan bahwa Panwas Kecamatan Selaru sengaja menghilangkan barang bukti tersebut, menimbulkan kecurigaan dan memicu ketegangan di lapangan. 


Tindakan ini berpotensi merusak kredibilitas pemilu dan memberikan dampak negatif terhadap kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi BAWASLU Provinsi Maluku untuk segera mengambil langkah selanjutnya yang diperlukan untuk menyelidiki masalah ini dan memastikan bahwa kecurangan tidak dibiarkan terjadi dalam proses pemilu yang demokratis ini. (*)

×
Berita Terbaru Update