Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Bertepatan dengan pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, rupanya berbagai strategi dan cara kerja yang salah dalam melibatkan adat sebagai kepentingan untuk mendulang suara, lebih khusus di Desa Kamatubun. Rabu, (02/10/2024).
Fakat yang baru saja terjadi, ada calon Wakil Bupati yang datang di Seira tepatnya di Desa Kamatubun melaksanakan pertemuan terbatas dengan masyarakat, bukan menyampaikan visi dan misi serta program prioritas kepada masyarakat, namun menggelar adat untuk memuluskan niat dan syahwat politiknya diangkat sebagai anak tuan Tanah Desa Kamatubun.
Kepada wartawan media ini, Apolos Lartutul mengatakan, Sebagai pemuda Loru Liksana dan juga Tuan Tanah di Desa Kamatubun, (Binan Lartutul) dan Sekretaris Marga saya tidak setuju dengan Prosesi adat untuk Poly Lalamafu sebagai calon wakil Bupati yang diangkat sebagai Anak tuan tanah Kamatubun. Prosesnya tidak memenuhi syarat.
“Seharusnya, pendukung pasangan JUARA harus paham bahwa, Desa Kamatubun (Loru Liksana) bertuan Tanah kepada Binan Lartutul, Bukan Uren. Dudukan sejarah yang benar jangan bikin kabur keadaan di Desa, karena hal ini akan membuat konflik antara marga dengan marga di Kamatubun, kalau beliau datang kepada kami maka tidak jadi soal karena ini adat. Dugaan saya, ini sudah Provokasi yang dilakukan oleh oknum tertentu yang ada pada tim itu, Kerja Ngawur”
Lebih lanjut dijelaskan Lartutul, Jangan bawa adat dalam proses untuk mengejar kemenangan, tapi juga keliru.
“Ini kan tindakan yang bisa saja memecah belah marga yang punya hak untuk mendudukan adat dalam proses mengangkat anak tuan tanah di Desa Kamatubun, Saya tegaskan jika proses ini sudah salah maka kandidat Pasangan Juara akan kalah dalam proses pertarungan ini akibat salah dalam mendudukan adat yang sebenarnya,”kesal Lartutul.
Fakta sejarah bahwa, dari tahun ke tahun kami tidak pernah menjalankan proses adat untuk mengangkat kandidat calon Bupati atau Wakil Bupati sebagai anak Tuan Tanah desa Kamatubun, jadi kalau proses ini berjalan atas dasar keinginan oknum tertentu yang ada pada tim tersebut berarti itu tidak sesuai dengan adat yang sebenarnya karena Marga Uren bukan Tuan tanah.
“Jangan membolak balik adat dan melaluinya dengan kepentingan politik akhirnya sudah tidak sesuai dengan adat yang benar. Saya pastikan bahwa proses itu salah dan tidak memenuhi struktur adat yang sebenarnya. Ini hanya dilakukan karena kepentingan politik untuk mendulang suara di Desa Kamatubun” Tutupnya. (*)