-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kontraktor Nakal: Pekerjaan Jalan Wisata Sangliat Dol Timbun Masalah

17 Oktober 2024 | 9:26:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-17T02:26:29Z


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Pembangunan jalan wisata di Desa Sangliat Dol, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, telah menimbulkan serangkaian isu yang merugikan masyarakat lokal. Latar belakang proyek ini seharusnya memperhatikan kepentingan rakyat, tetapi dampak negatifnya terhadap tanah masyarakat sangat signifikan. 


Tanah yang mereka miliki mengalami kerugian, dan tanaman milik penduduk hilang tanpa ganti rugi yang memadai. Proses pembangunan yang berlangsung tanpa persetujuan dari masyarakat pemilik lahan menunjukkan kurangnya komunikasi dan transparansi yang seharusnya ada dalam setiap proyek pembangunan. 


Aspirasi masyarakat untuk hak atas lahan mereka harus didengarkan dan dihargai, demi terciptanya hubungan yang harmonis antara pemerintah dan rakyat. Keterbukaan dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek ini tidak dapat dipandang sebelah mata, agar semua pihak merasa dihargai dan adil. (Kamis,15/10/2024).


Kepada Jurnalinvestigasi.com, Sumber media ini menjelaskan, Pembangunan jalan yang dilakukan oleh pemerintah daerah di Desa Sangliat Dol memiliki dampak signifikan terhadap masyarakat adat. Proyek ini dinilai oleh warga menggunakan dalil proyek negara, namun banyak yang merasa hak ulayat mereka diabaikan. 


Ketentuan perundang-undangan adat yang berlaku di Kepulauan Tanimbar harus dihormati. Tradisi dan nilai-nilai adat Duan Lolat masih sangat dijunjung tinggi, sehingga setiap pembangunan perlu mempertimbangkan aspek-aspek hukum adat tersebut. 


Apabila pemerintah terus melaksanakan proyek tanpa mengindahkan hak-hak warga, potensi penolakan dari masyarakat bisa terjadi dan mengganggu kelancaran pembangunan. Oleh karena itu, pengakuan terhadap hak ulayat sangat penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan adil bagi semua pihak.


Pemerintah seharusnya menjadi contoh suri tauladan bagi masyarakat dalam berbagai aspek, termasuk pembangunan infrastruktur. Sikap otoriter tidak mencerminkan tanggung jawab nyata pemerintah terhadap rakyat yang diwakilinya. 

Proyek konversi Jalan Wisata Sangliat Dol, yang dimulai pada Agustus 2024, seharusnya menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk menunjukkan komitmen dalam mendengarkan aspirasi masyarakat. Sayangnya, kurangnya respon dari Pemerintah Daerah menunjukkan adanya kesenjangan komunikasi yang perlu diatasi. 


Keterlibatan Pemuda Sangliat Dol dalam mendekati pemerintah sangat penting, namun harus diimbangi dengan tindakan yang konkret. Harapan masyarakat adalah kepemimpinan yang aspiratif dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan yang berkualitas.


“Hal seperti ini tidak bisa didiamkan, karena kita tidak tau besok atau lusa pekerjaan siapa lagi dengan alasan untuk pembangunan. Masyarakat juga mendukung pembangunan, tetapi dengan cara-cara yang elegan sesuai amanat Undang-undang. Ini jangankan memberikan ganti rugi, bicara ke pemilik lahan pun tidak ada sama sekali,”ungkap salah seorang Pemuda Sangliat Dol yang enggan mau di publish namanya dalam pemberitaan.


Pada kesempatan ini, kami ingin menekankan pentingnya Perda MTB yang saat ini berlaku di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terutama terkait dengan regulasi pembayaran tanaman umur panjang. Regulasi ini masih relevan dan perlu dijadikan acuan untuk memastikan hak-hak pemilik tanaman terlindungi dan proses pembayaran dapat dilakukan dengan adil. 


Selanjutnya, dalam Musyawara kerja pemerintahan Desa pada bulan Agustus, muncul permasalahan mengenai pekerjaan jalan wisata yang harus dibahas secara mendalam. 


Pembahasan ini penting karena berhubungan langsung dengan pengembangan infrastruktur wisata yang dapat meningkatkan ekonomi daerah. Namun, ada isu yang muncul terkait kesepakatan pemilik lahan yang belum sepenuhnya transparan. Meskipun pemilik lahan menyatakan kesepakatan untuk menghibahkan lahan, hal ini dipandang sepihak karena ketidakhadiran mereka dalam proses persetujuan.


Dalam konteks pembongkaran obyek, larangan yang diajukan oleh pemilik lahan berdasarkan adat sangatlah kuat, terutama ketika ada sekitar 43 Kepala Keluarga yang mengekspresikan keberatan mereka dengan menanam sweri sebagai simbol larangan. 


Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat lokal memiliki ikatan emosional dan kultural yang mendalam terhadap tanah mereka. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum menegaskan bahwa sebelum proyek pembangunan dimulai, pemerintah harus terlebih dahulu menyelesaikan proses pembebasan lahan melalui beberapa tahapan yang transparan. 


Sayangnya, dalam banyak kasus, terjadi pelaksanaan yang terburu-buru tanpa pemberitahuan yang memadai kepada masyarakat setempat. Kewajiban pemerintah untuk mengatur hak atas tanah sangat penting demi menciptakan kepastian hukum dan melindungi hak-hak setiap individu. Oleh karena itu, penting bagi negara untuk memberikan perlindungan hukum yang tegas bagi hak-hak warga negaranya agar kepentingan semua pihak dapat terjaga dengan baik.


“Rupanya juga kontraktor yang menangani pekerjaan ini nakal, Ketidakpatuhan kontraktor terhadap ketentuan RAB dalam proyek konstruksi sangat merugikan masyarakat. Salah satu misalnya adalah penggunaan grader yang tidak diterapkan dalam penggalian tanah, yang seharusnya dilakukan untuk memastikan kualitas dan kestabilan tanah. 


Tanpa alat yang mumpuni, seperti grader, dampak negatif pada kondisi jalan akan sangat terasa, menyebabkan jalan cepat rusak dan berbahaya bagi pengguna. Kualitas pekerjaan jalan yang rendah tidak hanya merugikan pengendara tetapi juga membebani masyarakat dengan biaya tambahan untuk perbaikan yang seharusnya bisa dihindari. Dampak jangka panjang dari pengabaian standar ini dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur yang lebih serius, menghambat perkembangan daerah secara keseluruhan” Tutupnya (*)

×
Berita Terbaru Update