Bekasi,Media Jurnal Investigasi-Setiap Kepala Desa merupakan pimpinan tertinggi di Desa yang menjalankan roda pemerintahan bersama-sama dengan rakyatnya, membangun dan menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur serta ikut mendukung program pemerintah pusat yang telah dicanangkan. oleh karena itu setiap anggaran yang di turunkan harus di ketahui oleh masyarakat secara transparan.
Namun sungguh mengherankan salah satu Kepala Desa yang ada di Kabupaten Bekasi ini masih enggan atau menghindar saat di jumpai oleh para wartawan untuk di mintai keterangan soal anggaran yang sudah di realisasikan, salah satunya Kepala Desa Pantai Bakti
Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi.
Prilaku seorang kades yang menghindar dari wartawan seakan ada praduga yang tak bersalah sementra para awak media wartawan hanya ingin sekedar mencari informasi dari pihak desa yang bisa dipublikasikan sesui dengan profesi jurnalis sebagai pencari informasi yang akan dipublikasikan, yang juga bekerja sama dengan pemerintah dalam mempublikasikan kegiatan pemerintahan daerah maupun pusat.
Hal ini tidak dengan Kepala Desa Pantai Bakti saat team dari media wartawan Jurnal Investigasi mendatangi Kantor kepala Desa Pantai Bakti pada kamis lalu 3/10/2024. dengan maksud sekedar ingin bersilaturahmi sekaligus menanyakan penggunaan anggaran tahun 2023/2024, Kades ini enggan di jumpai sementara saat di hubungi via wasappnya kades enggan menjawab. sampai berita ini di publikasikan belum ada yang bisa di konfirmasi dari pihak desa terutama dari kepala desa itu sendiri.
Saat kami selaku awak media datang ke Kantor Kepala Desa Pantai Bakti hanya sekedar ingin bersilaturahmi sekaligus menanyakan Penggunaan anggaran yang sudah di realisasikan apakah sesuai aturan yang berlaku atau tidak, tapi sama sekali tidak bertemu sang kepala desa, kami menduga ada pelanggaran yang di lakukan oknum kepala desa tersebut di karenakan sulit untuk di konfirmasi.
Setelah kami menunggu lama kami pun mencoba untuk menghubungi Pak Kades memalui via telfon selulernya namun tidak ada jawaban sama sekali.
Akhirnya kami berinisiatif untuk mendatangi ke kediaman nya setelah cukup lama kami menunggu namun tidak bertemu juga, karena profesi kita sebagai wartawan untuk mencari berita yang real sesuai fakta dan undang undang yang berlaku.
Sungguh disayangkan sekali Kepala Desa Pantai Bakti yang seharusnya memberi contoh yang baik dan profesional dalam tugas nya malah mencontohkan perbuatan yang kurang baik.
Seorang Kepala Desa tidak boleh menghindar dari publik karena memang tugas mereka adalah mempublikasikan keadaan desa nya untuk di ketahui oleh warganya, "menghindar dari konfirmasi wartawan bukan perbuatan baik seolah olah beliau menyembunyikan sesuatu, dan jika itu di lakukan maka bisa di anggap menentang Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan di undang – undangkan pada tanggal 30 April 2008 ,mulai berlaku dua tahun setelah di sahkan dalam UU No14 Th 2008. Untuk itu kami berharap kepada Camat Muara Gembong, Bapak Pj Bupati Kabupaten Bekasi. untuk memberikan pencerahan kepada Kades Desa Pantai Bakti tersebut.
(Udin)