-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kades Sahbandar Kecamatan Kertajati Di Duga Alergi Terhadap Wartawan

26 Oktober 2024 | 7:56:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-26T00:57:45Z
Ilustrasi


Majalengka,Media Jurnal Investigasi- kepala desa adalah seorang yang dipilih masyarakat untuk menjalankan kepemerintahan di tingkat desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan pembangunan desa, pengembangan masyarakat desa, pemberdayaan masyarakat desa dan melaksanakan tugas dari pemerintah secara transparan. 


Didalam menjalankan tugasnya sebagai pimpinan tertinggi di desa, seorang kepala desa haruslah menjadi suri tauladan dan memberikan contoh baik dari segi prilaku dan ucapan. Kepala desa pun harus berusaha menjalin harmonisasi dengan berbagai kalangan termasuk dengan wartawan yang punya peran fungsi membantu terjadinya transparansi melalui publikasi apa yang dilakukan pemerintah desa. 



Disatu sisi, wartawan punya peran sebagai sosial kontrol untuk memastikan bahwa segala yang dilaksanakan sesuai dengan apa yang direncanakan. Adapun apabila terjadi hal hal yang menyimpang, jurnalis punya peran untuk saling mengingatkan.


Namun, sifat itu sepertinya tak dimiliki oleh salah satu Kepala Desa Sahbandar, Kecamatan Kertajati, Tete, seolah alergi akan kehadiran wartawan bahkan dengan lantangnya menantang Ijen atau duel pada wartawan yang tengah melaksanakan tugas jurnalis.


Insiden tersebut terjadi saat awak media sedang melakukan peliputan pada kegiatan pekerjaan pembangunan lapangan serbaguna yang lokasinya di Dusun Pulo Damar atau tepatnya di depan balai desa pada Jum’at 25 Oktober 2024. Diketahui, pembangunan tersebut menggunakan anggaran sebesar Rp.120.430.000 yang bersumber dari dana insentif DD 2024


Awalnya, awak media diterima dengan baik oleh Andi, perangkat desa Kepala Dusun (Kadus) yang saat ditanya keberadaan kepala desa menjawab kalau kepala desa sedang tidak ada. Ia pun menyampaikan bahwa dirinya bukan TPKD. Namun, selang beberapa menit, Kades Tete menelpon awak media melalui Video Call. 


Entah apa yang ada di benak kades tersebut, tiba tiba ia mengatakan,” saya lagi di Kecamatan Conggeang, Kabupaten, Sumedang. Kesini saja bila perlu dan silahkan saja periksa kalau pekerjaan tidak benar atau tidak sesuai RAB dalam pekerjaannya.


“ Hayu gelut (ayo kita berkelahi) kalau mau uang silahkan saja datang ke kantor sekretariat ormas, di sana ada anak-anak".Ucap Kades Tete yang diketahui merupakan anggota salah satu ormas dengan nada tinggi.


Lantaran tak mau ribut awak media pun tak meladeni ucapan kades tersebut meski merasa heran dengan sikapnya yang mengeluarkan kata kata kasar. Padahal, maksud awak media ingin bertemu dengan kades tersebut sebatas ingin silaturahmi sekaligus wawancara terkait program pembangunan di Desa Sahbandar tersebut.


Dalam pesan WhatsApp, saat awak media menyampaikan maksud dan tujuan, sang kades menyebutkan bahwa dia sedang marah pada salah satu anggota ormas/LSM lainya.


Dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, anggota ormas/LSM yang disebut Kades Tete, dia merasa heran karena dirinya merasa tidak ada masalah dengan sang kades tersebut.


"Saya tidak ada masalah apa-apa dengan Kades Tete, justru saya selalu menjalin hubungan baik dan selalu berkoordinasi, itupun kalau ada masalah dengan saya kenapa tidak menghubungi saya langsung dan saya akan terima dengan baik, tulis anggota ormas yang disebut.


Sementara itu, Fahmi Ikhwanus Shofa, Ketua Organisasi Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Majalengka saat dimintai pendapat terkait hal itu sangat menyesalkan dengan sikap arogansi yang ditunjukan oleh seorang pejabat public pada Jurnalis.


 "Saya sebagai Ketua IWO Indonesia Kabupaten Majalengka sangat menyesalkan sikap arogansi yang dilakukan oleh oknum kades kepada rekan-rekan jurnalis. Tidak sepatutnya oknum kades melontarkan perkataan kasar terhadap jurnalis, apalagi menurut rekan-rekan media bahwa Kades Tete nantang berkelahi,” Katanya.


Ketua IWOI Majalengka itu pun menegaskan bahwa jurnalis itu bekerja dijamin dan dilindungi oleh Undang-undang (UU), yaitu UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan UU Nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)".


Oleh karenanya, ia pun mengatakan pihaknya akan berkordinasi dengan jajaran pengurus IWOI Kabupaten Majalengka, untuk melakukan upaya selanjutnya. 


"Kami akan berkoordinasi dengan bidang investigasi dan bantuan hukum IWOI Kabupaten Majalengka untuk melakukan upaya selanjutnya yaitu meminta klarifikasi dari yang bersangkutan dan untuk segera meminta maaf secara terbuka kepada insan pers yang ditujukan".tegas Fahmi. 


Fahmi juga menandaskan, dalam aturan hukum yang mengatur pers juga terdapat sanksi pidana bagi pihak tertentu yang menghalang-halangi tugas jurnalis dalam memperoleh informasi.

 (Yusuf Maulana)

×
Berita Terbaru Update