-->

Notification

×

Iklan

Iklan

JPU tuntut 3 Tahun, Hakim Putus 1 tahun. Nurbaidah Idrus Pasaribu minta JPU Banding.

03 Oktober 2024 | 11:18:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-03T16:18:01Z


Labusel _Jurnal Investigasi. Com. 

Persidangan dengan terdakwa Sarbaini Harahap kasus pencurian dan penganiayaan terhadap Nurbaidah Idrus Pasaribu telah sampai pada putusan hakim, Kamis(3/10/24).


Sarbaini Harahap diputus hakim 1 tahun penjara dari 3 tahun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan Kamis 12 September 2024 dengan agenda pembacaan tuntutan atas perbuatannya melanggar pasal 351 dan pasal 363.


Menanggapi keputusan hakim tersebut Nurbaidah Idrus Pasaribu selaku korban merasa keberatan dengan keputusan hakim, Nurbaidah merasa tidak mendapatkan keadilan yang layak atas putusan tersebut.


"Putusan tersebut sangat tidak rasional, saya merasa tidak mendapatkan keadilan atas putusan tersebut."tegas Nurbaidah.


Selaku korban yang merasa tidak mendapatkan keadilan atas putusan hakim, Nurbaidah Idrus Pasaribu meminta dan berharap agar JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi agar putusan terhadap terdakwa yang dengan begitu keji dan telah molor hampir 3 tahun lamanya sejak kejadian perkara dapat memberikan keadilan yang seadil adilnya terhadap dirinya yang mengalami perlakuan tidak pantas itu. 


"Demi keadilan saya meminta jaksa untuk mengajukan banding terhadap putusan hakim yang menurut saya (NIP_ red) sangat tidak pantas dibanding berapa Sakitnya Perbuatan yang dilakukannya kepada saya."harap Nurbaidah.


Terpisah, Rahmat Fajar Sitorus ketua Lembaga  Pengurus Daerah (PD) Indobara Cakrawala Anti Konspirasi Nasional Republik Indonesia (PD ICON RI) Labuhanbatu Raya sangat menyayangkan putusan yang telah ditetapkan hakim.


Pasalnya alangkah terenyuhnya perasaan seorang korban sebagai seorang wanita ibu dari anak anaknya, yang diperlakukan tidak pantas itu didepan anak, kerabat, keramaian yang sedang berpesta sangat memberikan kesan yang memalukan dan terauma bagi anaknya saat itu. 

 

" Dari pakta pakta kejadian, kurun waktu korban untuk mendapatkan keadilan, seharusnya hakim dapat memberikan pertimbangan atas putusan yang layak dengan perkara yang disidangkan oleh pengadilan negeri Rantauprapat cabang Labuhanbatu Selatan" 


"Selain itu Perkara ini sebelumnya sempat di tangguhkan selama 2 tahun di polres labuhanbatu hingga akhirnya kembali berproses di Polres Labuhanbatu selatan, tentunya telah menimbulkan kekecewaan yang amat berat Bagi Nurbaidah atas penanganan proses hukum yang hampir 3 tahun baru mendapatkan kepastian hukum,tak terlepas pula bahwa untuk mendapatkan keadilan itu memerlukan banyak energi, meskipun penetapan putusan itu mutlak pada majelis hakim namun tolonglah  bagaimana beratnya upaya untuk mendapat keadilan itu sangat sangat menguras energi"


Diketahui pasal yang dituntutkan pada terdakwa adalah pasal 351 dan pasal 363 yang salah satu dari tuntutan pelanggaran pasal itu sedikitnya 2 tahun 8 bulan bahkan diatas 5 tahun. 


Diharapkan dengan pengajuan banding JPU ke pengadilan tinggi Semoga saja mendapat Perhatian serius dari hakim PT sehingga Nurbaidah akan mendapatkan  keadilan yang semestinya. 

(MJI/Rfs) 

×
Berita Terbaru Update