Labura, Media Jurnal Investigasi-Terkesan menghiraukan putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP-SU) terkait sengketa informasi Nomor register: 35/KIP-SU/SVIII/2024, Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu terancam di Eksekusi oleh Pengadilan.
Bagaimana tidak, Putusan Mediasi (KIP-SU) perihal sengketa informasi register 35/KIP-SU/SVIII/2024 tersebut yang telah disepakati oleh kedua belah pihak antara Andi Khoirul Harahap, R. Dian Susestya dan Zulkifli Harahap sebagai pemohon (Penggugat) terhadap atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu sebagai Termohon (Tergugat) belum juga memberikan apa yang telah disepakati.
"Berdasarkan Putusan Mediasi No: 35/IX/KIP-PS-A-M/2024 Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 telah diadakan Mediasi Sengketa Informasi Publik antara Pemohon dan Termohon. Namun, sampai saat ini kesepakatan Putusan Mediasi belum juga dipenuhi pihak Termohon", terang Pemohon, Selasa (29/10/2024).
"Berulangkali kami ke Kantor Dinas Pertanian untuk mengambil hasil kesepakatan Putusan Mediasi yang telah disepakati, namun, kesepakatan tersebut sampai saat ini belum kami terima. ", ucap Pemohon.
Lebih lanjut, sambung Pemohon, meski kesepakatan Mediasi para pihak telah disepakati, ditandangani dan dibacakan Mediator Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Dedy Ardiansyah, S.Sos, pada 12 September 2024 dihadapan para pihak dalam hal ini Lidiyawati Harahap. S.Psi, M.AP, H. Sofyan Efendi Harahap, SP, MM dan Mangaraja Naposo Harahap, SP, MM, masing-masing kuasa Termohon menyatakan sepakat akan memberikan kesepakatan tersebut pada 23 September 2024.
" Kuasa Termohon sepakat akan melakukan serah terima berkas informasi yang dimohonkan pada tanggal 23 September 2024 di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu" jelas Pemohon. meski kesepakatan Putusan Mediasi sebagaimana telah disepakati tak kunjung diberikan, maka kami akan mendaftarkan Putusan tersebut ke Pengadilan agar dilakukan Eksekusi.
Terpisah, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Dinas Pertanian dalam hal ini Kepala Dinas Pertanian mengundang Pemohon melalui surat Nomor: 500.8.1/ 1151/ DIPERTA-BUN/X/2024 untuk hadir pada Selasa, 15 Oktober 2024 diruang Kerja Kepala Dinas Pertanian untuk kepentingan penyampaian dokumen yang diminta.
Dalam pertemuan ditempat yang sudah ditentukan tersebut pihak Dinas Pertanian yang dihadiri oleh Lidiyawati Harahap. S.Psi, M.AP, H. Sofyan Efendi Harahap, SP, MM dan Mangaraja Naposo Harahap, SP, MM, (Yayan beserta 1 (satu) temannya yang membidangi Perkebunan) pada Dinas Pertanian mengakui bahwa dokumen yang akan diberikan belum lengkap.
Kepada Pemohon yang dihadiri oleh Andi Khoirul Harahap, R. Dian Susestya dan Zulkifli Harahap saat pertemuan tersebut meminta waktu selama 2 (dua) minggu untuk melengkapinya. Permintaan itu pun di aminkan pemohon meski kesepakatan mediasi sudah lewat waktu.
"Iya. Kami tunggu 2 minggu", ucap Pemohon dalam pertemuan itu.
Namun, disayangkan, lagi-lagi, 2 (dua) minggu yang dijanjikan pihak Dinas Pertanian untuk melengkapi dokumen tersebut pun tak kunjung terlaksana. Pasalnya, saat ditemui ke Kantor pihak yang bersangkutan tidak ada ditempat.
"Maaf pak, saya lagi rapat di kantor bupatiπ", tulis Beibi Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian menjawab pesan WhatsApp yang dikirimkan padanya, Selasa (29/10/2024) pagi.
" Sampai hari ini blum ada balasan surat dari koperasi ybs", tulisnya menambahkan.
Menanggapi Putusan Mediasi yang telah disepakati para pihak dalam sengketa informasi telah di Putus oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, praktisi hukum Nasir Wardiansah Harahap atau yang akrab disapa Lacin berpendapat kesepakatan mediasi tersebut para pihak harus memenuhi kewajibannya. Jika tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 52 dikenakan Pidana.
" Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undang-undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000 (lima juta rupiah)," ucap Lacin saat diminta tanggapannya, Selasa (29/10/2024).
Afan Sitorus/Tim