Bekasi,Media Jurnal Investigasi-SL, seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi yang diduga terlibat kasus gratifikasi, ditangkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Selasa (29/10/2024).
Kajari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyani mengatakan, pada hari ini Selasa (29/10/24). Bertempat di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi jaksa penyidik pada seksi tindak pidana khusus (Pidsus) menetapkan tersangka terhadap SL yang merupakan oknum wakil ketua DPRD Kabupaten Bekasi Periode 2019-2024.
Bahwa tersangka melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan atau suap, dengan barang bukti mobil Mitsubishi Pajero warna putih dan satu unit mobil BMW," ujar Kajari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyani, Selasa (29/10/24).
Tersangka SL kata la, merupakan hasil pengembangan dari hasil penyidikan dugaan suap atau gratifikasi oleh tersangka RS.
"Jaksa penyidik melakukan penahan Selma dua puluh hari ke depan atas SL ke Lapas kelas II Cikarang,"pungkasnya.
(Iyus Kastelo)