Bekasi, Media Jurnal Investigasi - Diduga Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bpnt lansia dari Kementerian Sosial (Kemensos) di Desa Pantai Bakti Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi. dicatut oleh oknum istri ketua Rt. hal tersebut dikeluhkan penerima manpaat bantuan tersebut.Pada Jum,at. 11 Oktober 2024.
Salah seorang warga di Desa Pantai Bakti Kecamatan Muara Gembong, Inisial (M) dan (HN), mengaku dirinya sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program PKH, namun tidak pernah mencairan bantuan tersebut.akan tetapi istri pak Rt yang mencairkannya. menurut inpormasi yang didapat KPM.iya mendapat bantuan sebesar Rp.1.050.000.tapi ia menerima Rp.350.Ribu.
"saat di konfirmasi melalui telpon seluleranya oknum ibu Rt. mengatakan tidak pernah melakukan pemotongan dan sudah selesai semua tidak ada masalah ”terangnya.
Ditempat terpisah kepala Desa (Kades) Pantai Bakti Suyudi.
Ketika dihubungi via WhatsAppnya mengatakan itu semua sudah selesai bang sudah diklarifikasi Uangnya pun sudah dikembalikan berikut kartunya oleh pihak keluarganya.
Ketika awak media masih melanjutkan pertanyaan berikutnya seketika kades menutup whatsAppnya, "enggan memberikan keterangan lebih lanjut seperti ada yang tutup - tutupi.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Kabupaten (Koorkab) Pendamping Program Keluarga Harapan (PPKH) di Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, ketika diminta keterangan, via telpon celulernya mengenai permasalahan yang ada di Desa Pantai Bakti Kecamatan Muara Gembong Kabupaten Bekasi. menjelaskan bahwa masyarakat yang menerima PKH dan Bpnt dapat mengadu dan berkonsultasi dengan Pendamping PKH di masing-masing desanya.
“Karena ada strukturalnya, mulai dari pendamping di desa, Koorcam, Koorkab, Koorwil, Koorreg dan Pusat. Jadi pengaduannya harus berjenjang tetapi kami akan menindaklanjuti terkait hal ini,” tuturnya.
“Jika terjadi permasalahan pada Bansos PKH, masyarakat diimbau agar tidak ragu dan sungkan untuk menyampaikan kepada pendamping. Silahkan laporan ke pendamping, bisa juga ke koorcam atau ke kami di Koordinator Kabupaten,” tambahnya.
"Kordinator menegaskan, dalam penerimaan atau pencairan dana PKH,dan Bpnt para penerima harus memegang sendiri buku tabungan atau KKS agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
“Tabungan dan KKS tidak boleh dipindahtangankan, harus dipegang oleh masing-masing, saat pencairan tidak bisa diwakilkan,” pungkasnya.
(Udin)