Majalengka.mediajurnalinvestigasi.com- Dalam melaksanakan pemerintahan Desa Sidamukti Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka dalam kurun waktu dari mulai dilantik akhir tahun 2023 yang lalu, Carta mengutarakan atas kinerja dirinya yang terpilih sendiri oleh masyarakat Desa setempat, akan memposisikan dirinya sebagai pemimpin yang bijaksana dan juga harus mampu mengakomodir aspirasi dan kebutuhan masyarakatnya, tanpa harus membedakan kelompok tertentu. Diutarakan oleh Carta selaku Kades Sidamukti di ruang kerjanya, Senin (21/10).
Ditegaskan pula oleh Kades Carta, dengan pelaksanaan pemerintahan desa yang baik, akan mampu menciptakan suasana yang kondusif dan terhindar dari konflik yang seringkali berujung merugikan masyarakat banyak.
" Kades, sebagai orang yang dipercaya masyarakat untuk meminpin desa hendaknya mampu merangkul seluruh masyarakat, baik yang mendukung maupun warganya yang tidak mendukungnya.”ujar Carta. Karena itu, pihaknya juga terus melakukan pembinaan dan sosialisasi terhadap perangkat desa, baik dibidang pemerintahan, pelaksanaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan berbagai bentuk adminitrasi Desa.
Kepala Desa Sidamukti Kecamatan Majalengka, Carta berjanji akan melaksanakan tugas dan amanah yang diberikan masyarakat kepadanya dengan penuh tanggung jawab. Perlu segera membenahi ketertinggalan selama ini. “Tekad kami akan menjadi pelayan masyarakat dan tidak akan membeda-bedakan masyarakat, baik yang mendukung maupun yang sebelumnya tidak mendukung saya,”ujarnya.
Menurutnya, usaha keras masyarakat dalam memilih dirinya selaku Kepala Desa melalui Pilkades , akan dijadikan pelajaran berarti untuk menunjukkan kinerjanya kepada masyarakat selama kepemimpinannya kedepan. Hanya saja, pihaknya berharap masyarakat juga ikut mendukung seluruh program yang dilaksanakan untuk membangun Desanya, dan perencanaan selanjutnya setelah melakukan pembenahan di aparatur pemerintahan desanya, Carta akan melakukan pengembangan dalam bidang Pariwisata, pungkas Kepala Desa Sidamukti Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka.
(ddrh)