Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Sebagai upaya terhadap pencegahan adanya pungutan liar, Bhabinkamtibmas Desa Kabiarat Polsek Tansel, Bripka DENY SUSENO mensosialisasikan Perpres No. 87 Tahun 2016, tentang Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) Kepada Warga Binaan, Rabu (11/09/24).
Kegiatan ini dilakukan oleh Bhabinkamtibmas saat melaksanakan Patroli di Desa binaan kepada Warga yang sementara beraktivitas. Dengan dibekali Spanduk yang bertuliskan Stop lakukan Pungli (pungutan liar) tersebut, nampak Bhabinkamtibmas memberikan penjelasan dan memberikan gambaran tentang dasar hukum yang masuk dalam ranah Pungutan Liar.
Hal tersebut dimaksudkan agar, Masyarakat dapat mengerti, memahami dan mengetahui serta mengenal lebih dekat tentang apa itu pungutan liar, sasaran dan akibat yang ditimbulkan yang berdampak pada pelanggaran hukum hingga apa saja yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya Pungli.
Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas mengajak Masyarakat untuk bersama-sama mengawasi tindakan praktik Pungutan Liar (Pungli). Ia pun mengingatkan kepada Warga apabila melihat maupun menemukan adanya praktek Pungli agar segera dilaporkan sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Mari kita cegah segala bentuk praktek pungli dengan tidak melakukan, namun segera dilaporkan apabila melihat maupun mengetahui, demi terciptanya pelayanan publik Masyarakat yang bersih, jujur dan transparan” ucap Bhabinkamtibmas.
Sementara itu di sela-sela sosialisasi tersebut, Bhabinkamtibmas pun turut memberikan Imbauan dan pesan Kamtibmas untuk dapat mewaspadai serta menjauhi segala bentuk gangguan Kamtibmas maupun tindakan yang dapat merugikan diri sendiri, Keluarga maupun Orang lain. Serta, Bhabinkamtibmas mengajak Warga untuk dapat berperan aktif membantu Kepolisian, dalam menjaga situasi Kamtibmas di lingkungannya.
Ditempat terpisah, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tanimbar Selatan Iptu HERPIN SIMA mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran dan pemahaman kepada Masyarakat tentang dasar-dasar hukum yang masuk dalam ranah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Sehingga diharapkan dapat memberikan wawasan bagi Masyarakat.
“Mari kita dukung program ini dengan berpartisipasi aktif dalam pemberantasan pungutan liar” terang Kapolsek. (*)