mediajurnalinvestigasi.com- Remaja berinisial RMFA (18) warga Cibogo, Subang, diringkus Satreskrim Polres Subang lantaran membacok FF (23) yang merupakan warga Cigadung di Jalan Ranggawulung atau gerbang selamat datang Subang, Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
RMFA diamankan setelah buron empat hari di satu hotel di Semarang, Jawa Tengah. Sedangkan satu pelaku lainnya belum berhasil diringkus.
Kapolres Subang mengatakan, RMFA membacok FF setelah terlibat cekcok.
"Sehingga pelaku akhirnya memepet korban dan berhenti, terus membacok korban menggunakan pedang ke kening dan tangan," ujar nya.
Pelaku sedang mabuk karena terpengaruh alkohol saat beraksi, Pelaku juga tidak kenal dengan korban. Peristiwa tersebut terjadi karena spontanitas dari pelaku yang tak terima dengan ucapan kasar korban.
"Akibat sabetan pedang, FF menderita luka sobek di tangan dan kening," kata Kapolres.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti di antaranya sebilah pedang, baju kemeja warna hitam, celana pendek cokelat, dan motor Honda Genio merah.
Akibat perbuatannya, pelaku yang merupakan residivis dengan kasus yang tak jauh sama, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam hukuman penjara 5 tahun.
"Dihimbau kepada masyarakat agar tidak keluar malam jika tidak ada sesuatu yang urgen." katanya.
"Sangat berisiko terjadinya tindak kriminal. Untuk itu warga harus selalu waspada demi terhindar dari kejahatan kriminal jalanan," tutupnya.
Bandung 25 September 2024
Dikeluarkan oleh Bidhumas Polda Jabar
(ddrh)