Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Jelang Pemilihan kepala daerah di Tanimbar, seringkali terjebak dalam praktik politik uang yang merugikan demokrasi. Salah satu cara yang digunakan oleh kandidat calon Bupati tertentu adalah dengan mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik warga untuk mendapatkan dukungan kemudian dibayar dengan uang dan menandatangani Surat Pernyataan. Rabu, (18/09/2204).
Praktik ini menciptakan ketidakadilan karena pemilih tidak memberikan suaranya secara bebas, melainkan di bawah ancaman atau imbalan tertentu. Dalam banyak kasus, masyarakat dibujuk rayu oleh kandidat tertentu untuk menggadaikan identitas mereka akan mendapatkan imbalan uang tunai, namun pada akhirnya mereka terjebak dalam politik kotor yang menyusahkan diri sendiri.
Sumber media ini yang meminta untuk tidak dipublikasi namanya menjelaskan, Hal ini juga mengarah pada perilaku korupsi di kalangan calon pemimpin yang merasa perlu menggunakan uang untuk mendapatkan dukungan alih-alih menampilkan kualitas kepemimpinannya. Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran dan upaya kolektif untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya politik uang dan pentingnya integritas dalam pemilihan umum.
Praktik kandidat calon bupati yang mengumpulkan KTP, mengisi surat pernyataan Dukungan, dan kemudian memberikan imbalan uang untuk mendulang suara ada dalam sorotan kita menjelang Pilkada Tanimbar yang dijadwalkan pada 27 November mendatang.
Tindakan seperti ini sangat merugikan demokrasi dan integritas pemilihan umum, karena menciptakan ketidakadilan di antara para kandidat yang berkompetisi secara jujur.
"Mereka mau BERSATU untuk Tanimbar maju, tapi dilakukan dengan cara-cara yang kotor. Jika rakyat yang tidak paham bisa saja merugikan mereka sendiri dan akan berujung pidana,"kesalnya.
Oleh karena itu, penting bagi seluruh masyarakat untuk bersama-sama membasmi praktik-praktik tidak etis ini dan melaporkannya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Keterlibatan aktif masyarakat dapat memperkuat mekanisme pengawasan dan mendorong terciptanya pemilihan yang adil dan demokratis.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas proses demokrasi dan memastikan bahwa suara kita tidak dapat dibeli dengan imbalan materi. Mari kita tunjukkan komitmen kita untuk menolak segala bentuk kecurangan dan berkontribusi positif dalam mewujudkan pemilihan yang bersih dan transparan,”ungkapnya.
Penguatan pengawasan terhadap praktik pengumpulan KTP dan surat pernyataan yang menjadi modus politik uang sangat penting, dan oleh karena itu, Bawaslu KKT diminta untuk melibatkan masyarakat, wartawan, dan LSM dalam proses ini. Keterlibatan berbagai pihak akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pemilihan umum.
“Masyarakat yang aktif berpartisipasi dapat memberikan laporan dan informasi yang berharga mengenai praktik yang merugikan demokrasi. Wartawan juga berperan krusial dalam menyebarluaskan informasi dan menyelidiki dugaan pelanggaran, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih kritis terhadap isu-isu pemilihan. Selain itu, LSM dapat memberikan perspektif dan advokasi untuk hak-hak pemilih, memastikan semua suara didengar dan dipertimbangkan. Dengan kolaborasi ini, diharapkan praktik negatif dapat diminimalisir dan pemilihan umum yang lebih fair dapat terwujud”. Tutupnya (*)