-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Masa Kontrak Hampir Berakhir, Proyek 2,9 Miliar Di Desa Lenggah Sari Diduga Menyimpang dari Aturan.

02 September 2024 | 9:01:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-02T02:01:00Z


Bekasi, Media Jurnal Investigasi – Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (PSDABMBK) Kabupaten Bekasi, pada Tahun Anggaran 2024, telah mengalokasikan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 2.919.206.090,00 untuk pembangunan konstruksi Jalan Dusun II Desa Lenggah Sari. Salah satu perusahaan yang menerima kucuran dana tersebut adalah PT. Karya Prasya Pratama.


Namun, proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan kualitas yang tertera dalam spesifikasi dan tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang diterima. Hal ini diungkapkan oleh NLM, seorang tokoh pemuda yang juga Ketua Karang Taruna Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, pada Senin (2/9/2024).



"Proyek yang mereka kerjakan diduga tidak sesuai dengan kualitas yang tertera di spesifikasi dan tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang mereka terima," ujar NLM. 


Menurut NLM, pekerjaan tersebut telah dipantau oleh timnya sejak awal pelaksanaan. "Banyak tahapan yang dikerjakan kontraktor pelaksana yang diduga menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dituangkan dalam pekerjaan atau Rencana Anggaran Biaya (RAB)," tambahnya.


Selain itu, NLM juga menyoroti kinerja konsultan pengawas yang dianggap tidak menjalankan tugas dengan baik. "Padahal mereka dibayar untuk melakukan pengawasan pekerjaan, sehingga ada dugaan kerjasama yang baik di antara mereka untuk mengelabui publik," ungkapnya.


Dalam penjelasannya, NLM menyebutkan bahwa pada saat pengecoran lantai dasar (B.NOL), seharusnya pekerjaan menunggu hingga kondisi kering terlebih dahulu. Namun, material langsung dicor dalam kondisi yang masih basah. Material yang digunakan untuk lapisan pondasi bawah (LPB) juga diduga tidak sesuai dengan standar, karena terlihat agregat yang digunakan jauh lebih besar dari ukuran batu pecah yang seharusnya digunakan.


NLM juga menyoroti bahwa dalam pelaksanaan penghamparan material bscose, masih banyak campuran bahan lain yang tidak sesuai. "Secara visual, kita menilai material agregat yang akan dihampar itu tidak sesuai dalam pembayaran, karena material masih banyak campuran debu dan batu berukuran kecil," jelasnya.


Lebih lanjut, NLM menekankan pentingnya peran konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK) dalam memantau proyek dari awal hingga akhir, termasuk saat proyek diserahterimakan (PHO) dan dibayarkan oleh pemerintah daerah. "Dugaan kami proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi ini mengandung unsur KKN, jadi perlu dikaji ulang dan dicek kembali oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," tegasnya.


NLM juga menambahkan bahwa konsultan dan Dinas Bina Marga harus lebih jeli dalam melihat kondisi lapangan, karena hal ini akan berdampak pada kualitas dan mutu pekerjaan. "Kondisi jalan yang akan dicor beton ini cukup mengkhawatirkan karena titik rawan banjir dan sering kali tergenang air," ujarnya.


Dalam upaya mendapatkan konfirmasi terkait hal ini, awak media mencoba menghubungi pihak konsultan dan penyedia jasa (kontraktor) melalui telepon seluler, namun mereka saling lempar tanggung jawab, yang menimbulkan dugaan adanya kerja sama untuk mengelabui publik dan masyarakat.


(Udin)

×
Berita Terbaru Update