Rantau perapat_ Jurnal Investigasi. Com.
Irwansyah Rambe selaku advokad Gustina Rambe dari Posbakumadin dalam Nota Pembelaannya (Pledoi) di PN Rantauperapat Rabu 18/9/2024, menyampaikan dalam konfrensi Persnya bahwa pihaknya telah menyampaikan petitum dan pakta pakta hukum yang didakwakan JPU terhadap Gustina Rambe di hadapan hakim bahwa pihaknya berkeyakinan apa yang didakwakan Jaksa Penuntut umum terhadap Gustina Rambe telah melakukan tidak pidana kekerasan melawan petugas diyakini tidak bersalah.
Selain itu Irwan juga berharap petitum pledoi tersebut dapat menjadi pertimbangan hakim berdasar bukti bukti yang tidak memperlihatkan fakta fakta yang dihimpun melalui vidio vidio yang ada bahwa Gustina Rambe tidak melakukan hal hal yang disangkakan sehingga dituntut oleh JPU 6 bulan Penjara. ,berharap Gustina Rambe dapat dibebaskan demi hukum"terangnya.
"Pada hari ini Saya Irwansyah Rambe bertindak selaku advokad atas klien kami Gustina Rambe baru saja selesai menyampaikan nota pembelaan / Pledoi dihadapan hakim, pada nota tersebut kami meminta kepada hakim untuk mempertimbangkan petitum dan fakta fakta hukum atas dakwaan yang di berikan pada Gustina Rambe yang menurutnya tidak dapat dibuktikan/tidak ber kesesuaian berdasarkan vidio vidio yang dihimpun"
Sementara diluar pengadilan puluhan masyarakat pulo padang yang empati terhadap apa yang dialami Gustina Rambe bersorak sorai menyuarakan agar kapolres labuhanbatu dicopot,selain itu menganggap pengawalan ketat terhadap Gustina Rambe untuk menjalani persidangan oleh pihak kepolisian berlebihan dan dibesar besarkan seolah tuna adalah penjahat besar, sementara sejumlah terdakwa lain di pandang mereka hanya menggunakan sejumlah petugas untuk menjalani persidangan.
"Macam penjahat apalah Gustina Rambe ini sehingga dilakukan pengawal ketat, padahal dia hanya seorang warga yang turut memperjuangkan lingkungannya atas resiko yang akan terjadi dengan berdirinya PKS PT PPSP." Ucap warga bersorak semoga hakim segera Vonis bebas kan Gustina.
(MJI /Rahmat fajar sitorus)